Kamis, 30 April 2026 WIB

Menkeu : Gaji ke-13 dan THR Cai Tanpa Tunjangan Kinerja

- Selasa, 04 Mei 2021 08:00 WIB
Menkeu : Gaji ke-13 dan THR Cai Tanpa Tunjangan Kinerja
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Sri Mulyani selaku bos besar Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan komponen THR yang bakal didapat PNS hanya berupa tunjangan keluarga, gaji pokok, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.


"THR yang dibayarkan berupa gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (29/04/2021).

Baca Juga:Cekcok Mulut Berujung Maut , Tomi Meregang Nyawa Kehabisan Darah

Kendati demikian, anggaran Rp30,8 triliun tahun ini lebih besar dari beberapa tahun sebelumnya. Pada 2020, anggaran THR PNS mencapai Rp29,3 triliun. Sementara pada 2019 yaitu sebesar Rp20 triliun.

Komponen tersebut juga berlaku pada besaran gaji ke-13. Sri Mulyani mengatakan untuk gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.


[br]

Kebijakan ini dilakukan karena beberapa pos dalam rangka pemulihan ekonomi nasional banyak yang belum dianggarkan tahun lalu dan baru tahun ini dianggarkan. Hal ini memaksa pemerintah melakukan perubahan-perubahan.

"Pemerintah mencari keseimbangan untuk pemberian THR ASN Polri TNI dan pensiunan dengan menggunakan space APBN yang ada dalam menolong masyarakat dari bentuk dukungan negara," katanya. (Mtc/Okz)

Editor
: Rizky
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru