Selasa, 01 September 2026 WIB

Presiden Jokowi Mengundangkan Ciptaker Nomor 11 tahun 2020

Redaksi - Minggu, 08 November 2020 20:01 WIB
Presiden Jokowi Mengundangkan Ciptaker Nomor 11 tahun 2020
Hand Over
ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta: Ketua Departemen Luar Negeri Bidang ESDM, Industri dan Perdagangan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Aelyn Halim mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan UU Cipta Kerja.





Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengundangkan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Dengan begitu implementasi terhadap regulasi UU Omnibus Law Cipta Kerja akan segera dilakukan.

Pemerintah telah membawa iklim positif bagi investasi di Indonesia, khususnya kalangan pengusaha.

Terlebih lagi dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, menunjukkan pemerintah berusaha membangkitkan ekonomi dan menguntungkan pekerja juga tidak merugikan pengusaha.

"Menurut saya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan menguntungkan kedua belah pihak, baik kalangan pengusaha maupun kalangan pekerja," ucap Aelyn Halim, Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Menurut Aelyn, adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka akan memberikan nilai positif membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sehingga akan banyak tenaga kerja yang terserap dan akan mengurangi angka pengangguran.




"Saya melihat di sini ada niat bagus dari Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi," ujar Aelyn.

Lebih lanjut, dia berpendapat UU Omnibus Law Cipta Kerja akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan dan bidang sosial yang lebih baik. Di samping juga akan membuka kesempatan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi.

"Tentunya hal ini merupakan sesuatu yang sangat baik," sebutnya.
Editor
:
Sumber
: Okz
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru