Selasa, 11 Agustus 2026 WIB

RDP Soal Hotel, Lailatul Badri Berang:: Anggota Dewan Tertipu, Mana Bukti Tidak Masuk Cagar Budaya

Redaksi - Selasa, 11 Agustus 2026 14:30 WIB
RDP Soal Hotel, Lailatul Badri Berang::  Anggota Dewan Tertipu, Mana Bukti Tidak Masuk Cagar Budaya
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan hotel di kawasan Jalan Raden Saleh Dalam No 65 , Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (10/8/2026).

Mendengar adanya perbedaan keterangan dari anak buah Walikota Medan Rico Triputra Bayu Waas membuat berang anggota Komisi 4, Lailatul Badri.

Ia saat itu mempertanyakan dasar Disdikbud menyatakan lokasi tersebut bukan bagian dari kawasan cagar budaya. Pasalnya, menurut Lailatul Badri, dalam RDP sebelumnya justru muncul keterangan bahwa lokasi pembangunan hotel berada di atas kawasan cagar budaya dan telah mendapatkan rekomendasi dari Disdikbud.

"Ini jelas telah terjadi penipuan publik. Hari ini kami sebagai anggota dewan merasa tertipu. Kemarin pada saat RDP pertama, ini dinyatakan sebagai tanah di atas cagar budaya. Kenapa sekarang dinyatakan tidak pernah berada di atas kawasan cagar budaya?" ucap wanita yang akrab disapa Lela itu marah.

Baca Juga:
Ia meminta Disdikbud menunjukkan rekomendasi yang disebut-sebut telah diberikan kepada pihak hotel.

"Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, bisa dibuktikan? Kemarin mereka mengatakan sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hari ini kami minta rekomendasinya. Mana rekomendasinya?" kata Lela .

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) ini perbedaan keterangan antara RDP pertama dan RDP kedua tersebut menimbulkan pertanyaan serius.

" Kami hari ini merasa tertipu. Ini sebenarnya di atas tanah cagar budaya atau bukan? Kalau memang bukan, kenapa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bisa keluar? Maksudnya apa sekarang? Jangan sampai kami seperti dipermainkan. RDP pertama tidak seperti ini, tetapi pada RDP kedua keterangannya berubah," tegasnya.

Baca Juga:
Lela menilai DPRD membutuhkan penjelasan dan dokumen yang jelas agar tidak terjadi perbedaan informasi dalam pembahasan persoalan tersebut.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti, juga meminta Disdikbud Kota Medan memberikan data autentik mengenai status kawasan tersebut.

Edwin menyoroti pernyataan Disdikbud yang menyebutkan bahwa lokasi pembangunan hotel tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis.
"Dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tadi disampaikan bahwa lokasi ini tidak berada di kawasan cagar budaya Warenhuis. Padahal, sesuai dengan pembahasan sebelumnya, kawasan tersebut kita ketahui termasuk kawasan cagar budaya," ujar Edwin.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara serius karena sebelumnya juga pernah terjadi persoalan serupa terkait bangunan di kawasan yang berdekatan.

Baca Juga:
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji secara serius karena sebelumnya juga pernah terjadi persoalan serupa terkait bangunan di kawasan yang berdekatan.

"Kasus yang sama sebelumnya juga pernah terjadi pada bangunan di depan Warenhuis. Saat itu juga ada persoalan karena dilakukan pembangunan dan perubahan bentuk bangunan yang diduga melanggar perda terkait cagar budaya," katanya.

Edwin menilai jarak antara bangunan yang sedang dibahas dengan bangunan di kawasan Warenhuis relatif berdekatan. Karena itu, DPRD membutuhkan dasar hukum dan data yang jelas terkait status kawasan tersebut.

"Jaraknya hanya bersebelahan. Kami membutuhkan data autentik. Dasar apa Ibu memberikan rekomendasi kepada pihak hotel bahwa lokasi ini bukan merupakan bagian dari kawasan cagar budaya?" ujar Edwin.

Baca Juga:
Ia meminta agar Disdikbud membawa seluruh dokumen, termasuk daftar kawasan cagar budaya dan dasar pengambilan keputusan dalam memberikan rekomendasi.

"Kami akan mempelajari dokumen tersebut dan melihat langsung dasar pengambilan keputusan serta rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," pungkasnya.

Terkait dengan perbedaan itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menskors pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan hotel tersebut.

Ia mengatakan RDP selanjutnya dijadwalkan kembali setelah Komisi 4 DPRD Medan meminta pihak-pihak terkait, termasuk Perkim, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, membawa dokumen serta memberikan penjelasan secara lengkap mengenai status kawasan, proses perizinan, UKL-UPL, jumlah lantai bangunan dan adanya dugaan pelanggaran roilen.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Lailatul Badri Minta Pemko Medan Bongkar Bangunan Bermasalah
Razia Penginapan di Padang Lawas, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring
DPD PAN Kota Medan, Perkuat Konsolidasi Menuju Partai Yang Solid Dan Berdaya Saing
10 Kamar Rantauprapat Hotel Terbakar
Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar
Modus Check-in Hotel, Sindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
 
Komentar
 
Berita Terbaru