MATATELINGA. Simalungun:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Pendapat Fraksi di Gedung DPRD Simalungun, Pamatang Raya, Jum'at (11/4/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Sugiarto didampingi Wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRD, Bupati diwakili Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga bersama pejabat tinggi Pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.
Apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Simalungun atas saran, pendapat, dan tanggapan melalui pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.