Kamis, 03 September 2026 WIB

Tunggak Pajak Rp56 Miliar, Mal Centre Point Disegel Pemkot Medan

- Jumat, 09 Juli 2021 17:45 WIB
Tunggak Pajak Rp56 Miliar,  Mal Centre Point  Disegel Pemkot Medan
Mtc/ist
Pemerintah Kota  Medan menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Jumat (9/7/2021) petang. Langkah ini dilakukan lantaran mal itu menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar
MATATELINGA, Medan-Pemerintah Kota Medan menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Jumat (9/7/2021) petang. Langkah ini dilakukan lantaran mal itu menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 56 miliar.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman. Sebelum kedatangan keduanya, ratusan personel Satpol PP, termasuk polisi dan tentara dikerahkan untuk mengamankan proses penyegelan itu.


Usai menyegel mal itu, Bobby Nasution mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak pengelola mal, yakni PT ACK untuk segera membayarkan tunggakan PBB mereka.

"Saya sampaikan ini bukan tiba-tiba. Ini bukan tidak ada komunikasi. Ini bukan tidak ada pembicaraan sebelumnya," katanya.

Bobby menyebutkan, pada periode kepemimpinan Wali Kota Medan sebelum dia, sempat ada kesepakatan atau MoU antara PT ACK dengan PT KAI dan Pemkot Medan, mengenai masalah itu. Namun, MoU tersebut sudah kadaluwarsa. Pemko Medan telah memberi kesempatan kepada pengelola untuk menunaikan kewajiban mereka, tapi sampai kini tak ada tindak lanjut.

"Dan kami, Pemkot Medan, hari ini hanya meminta hak kami, kalau ini ada pembayaran pajak, itu sebesar Rp 56 miliar," tegas Bobby.

Dia mengungkapkan, angka Rp 56 miliar itu merupakan hasil hitung ulang usai diminta PT ACK. Sebelumnya, kewajiban yang harus dibayarkan mereka sebesar Rp 80 miliar.

Pemkot Medan juga telah melaksanakan rapat dengan PT ACK, PT KAI yang dihadiri oleh asesor KPK, Kejari Medan pada 7 Juni 2021. Melalui rapat itu disepakati pihak pengelola wajib melunasi tunggakan pajak beserta denda paling lambat pada 7 Juli lalu.

Pihak pengelola sempat menawarkan beberapa skema pembayaran ke Pemkot Medan, namun Pemkot Medan tidak menyepakatinya karena denda pajaknya belum terhitung. Ini bisa jadi masalah ke depan jika tak dibayarkan.


Bobby juga mengungkapkan fakta bahwa mal itu baru sekali membayar pajak pada 2017 lalu. Padahal mereka sudah beroperasi sejak 2010 silam.

"Nah ini, pajak dari tahun-tahun sebelumnya kami minta untuk dibayarkan. Tapi belum ada. Skema yang diberikan juga belum bisa kami terima karena di luar kebiasaan," ungkap Bobby.

Mal itu sendiri disegel hingga tiga hari ke depan. Seluruh aktivitas dalam gedung mal harus dihentikan. Pemkot Medan memberi waktu tiga hari kepada pengelola mal untuk melunasi tunggakan pajak mereka. Jika tidak, mal tersebut akan tetap disegel. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru