Berita Sumut

Setelah Hampir Satu Tahun, Akhirnya Warga Eks.Parkis Ajukan Gugatan

rizky
dieks/matatelinga.com
kuasa hukum Zulkifli,SH & Associates yang mengayomi warga eks.Paaar Kisaran mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran
MATATELINGA, Asahan :Setelah hampir satu tahun warga masyarakat jalan Sokat Ali dan jalan Hasanuddin kelurahan Kisaran Timur Asahan menanti kejelasan dari Pemerintah dan DPRD Asahan yang tidak kunjung ada, akhirnya melalui kuasa hukum Zulkifli,SH & Associates yang mengayomi warga eks.Paaar Kisaran mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran, Sabtu (08/02/2025).



Keterangan kuasa hukum warga eks Pasar Kisaran Zulkifli dan Lisa Lestari membenarkan warga masyarakat Eks.Pasar Kisaran telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kisaran pada Rabu 05 Pebruari 2025


dan permohonan gugatan tersebut juga telah diterima Pengadilan Negeri Kisaran pada Kamis 06 Pebruari 2025 dengan register nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Kis dan menurut jadwal persidangan pertama akan digelar pada Kamis 20 Pebruari 2025 mendatang, ujarnya.


Baca Juga:Bank Sumut Diduga Gelapkan Agunan Nasabah, Polda Sumut : Masih Dalam Penyidikan

Lebih lanjut Zulkifli dan Lisa Lestari juga mengatakan awal kerusuhan yang dialami warga eks Pasar Kisaran ini bermula dari adanya salah satu pengusaha yang akan melakukan penggalian pondasi pada area jalan Sokat Ali yang selama ini jalan tersebut digunakan untuk kepentingan lalu lintas warga setempat maupun warga lainnya,


dan juga sudah beberapa kali pengusaha tersebut mencoba mengusir pedagang yang berada dipinggir eks Pasar Kiran hingga di lakukan Rapat Dengar Pendapat di komisi "C" DPRD Asahan , itu berlanjut tanpa ada keputusan hingga saat ini.




Zulkifli dan Lisa Lestari selaku kuasa hukum khusus dari warga eks Pasar Kisaran akhirnya menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Kisaran.


Dalam gugatan tersebut terdapat tiga orang penggugat diantaranya OK.Rasyid (51) warga komplek Alam Asri Kisaran bertindak dan untuk atas nama Penggugat 1, Hendra Syahputra (46) warga jalan Hasanuddin Kisaran bertindak dan atas nama Penggugat 2,


dan Ardian Muslim Hasibuan (55) warga jalan DR.Sutomo Kisaran bertindak dan atas nama Penggugat 3, mengajukan gugatan kepada tergugat Erwin (36) warga jalan Sumba Medan Perjuangan yang merupakan ahli waris almarhum Hayermanto Wijaya,


Mariyam (67) warga jalan Hasanuddin Kisaran yang saat ini menguasai lahan dan bangunan eks Pasar Kisaran dengan nomor SHM 1208 dan SHM 1209, Siti Aminah salah seorang Notaris yang ditengarai turut serta dalam pembuatan SHM tersebut,




dan Kepala BPN Kabupaten Asahan yang juga ditengarai meloloskan pembuatan SHM tersebut dengan mengabaikan beberapa item.


Penulis
: Mtc/dieks
Editor
: Rizky
Tag:MatatelingaPN KisaranPermohonan GugatanTerkinikuasa hukum Zulkifli SH

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.