Kamis, 28 Mei 2026 WIB

Sat Reskrim Polsek Siantar Martoba, Ciduk Pencuri Rokok

- Sabtu, 01 Mei 2021 22:46 WIB
Sat Reskrim Polsek Siantar Martoba, Ciduk Pencuri Rokok
Matatelinga.com
MATATELINGA, Pematangsiantar�" Sat Reskrim Polsek Siantar Martoba unit Polres Kota Pematangsiantar meringkus seorang pria pelaku tindak pidana pencurian rokok warung kios milik pelapor di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita, Siantar Martoba.


Polisi mengamankan pria berinisial DO alias Ojik (26) dari rumah nya di Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Siantar Martoba, Kamis (29/4/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Dari kediaman Pelaku Polisi menyita barang bukti berupa 2 Tin rokok Sampurna, dan 1 Tin rokok Sampurna hijau. Sehingga, korban Cosman Sidauruk (38) mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta lebih.

Infomasi diperoleh MATATELINGA.com, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 22.11 WIB. Selanjutnya, korban membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/14/IV/2021/SU/STR/Sek Str Martoba, pada tanggal 29 April 2021.

Baca Juga:Mencuri di Gang Dame, Jhoni Siregar Ditangkap Reserse Polsek Medan Area di Mandala

Dari gudang kios milik Cosman Sidauruk, pria warga Pondok Sayur itu, mencuri 1 Slop Marlboro Black, 2 Tin Sampurna Mild dan 1 Tin Sampurna Hijau. Atas kejadian itu, korban Cosman Sidauruk (38) mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta lebih.

Sebelumnya, pada Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 22.11 WIB, Personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Moses Butar-Butar bersama anggota mendatangi TKP seraya melakukan pengecekan CCTV setelah korban memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.

[br]Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku. Lalu, pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 07.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba guna diproses hukum selanjutnya.

Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar Sik, melalui Kasubag Humas Polres Siantar membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian berinisial DP alias Ojik. Kata Rusdi pelaku sudah ditahan dan dijerat sesuai pasal 363 KUHPidana.

“Pelaku dijerat sesuai pasal 363 kuhp tentang pencurian, “sebut Rusdi.(Mtc/sip)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru