Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan korban Tia Sesami Ganesa Siwi pada 4 November 2024. "Korban melaporkan kehilangan handphone Vivo Y20s, tas berisi uang Rp 1.340.000, STNK Honda Beat, dan tabung gas 3 kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3.500.000," ujarnya.
Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka pada Minggu (3/11) pukul 21.00 WIB. Mereka adalah Haykal Eka Pratama (19), pelajar asal Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, dan Saut Sitompul (27), buruh harian asal Dusun VII Desa Perk Ajamu.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.