Polresta DS Tahan 187 Tersangka, Ribuan Butir Pil Ekstasi dan 54,3 kg Sabu Dimusnahkan
MATATELINGA, Deliserdang Narkoba jenis Shabu 54.355,79 gram, pil ekstasi 8.981, liquid Catridge vape ( etomidate) 3.175 buah dan Happy Wate
Berita Sumut
MATATELINGA. Medan -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021 kembali memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sejak 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.
Perpanjangan PKM ini kembali dilaksanakan mengingat penyebaran Covid-19 masih terus terjadi. Hingga 14 Juni 2021 tercatat angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3%, Positivity Rate masih tinggi di atas 6,1% dan angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6%, dan ICU Covid-19 sebesar 40,88%.
"Gubernur menginstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumut agar melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat Dusun/Lingkungan, Desa dan Kelurahan," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Senin (14/06/2021).
Baca Juga:Wagub Musa Rajekshah Berharap UU tentang Desa Dorong Pemerataan Pembangunan
Instruksi tersebut yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment, serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas. Bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di Kabupaten/Kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.
[br]
Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
“Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan Dusun/Lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” kata Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Selain itu, kata Irman, kabupaten/kota juga diminta membatasi kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum di tempat sebesar 50% dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.OO Wib.
[br]
Begitu pula pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan sampai dengan pukul 21.00 Wib.
Mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta diupayakan dilakukan secara daring/online pada daerah zona hijau dan kuning, dan memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.
Ke depan, menurut Irman, Pemprov Sumut akan mengevaluasi kembali pelaksanaan PKM tersebut, untuk membuat kebijakan berikutnya. “Karena itu kita meminta kepala daerah agar melakukan monitoring ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan Covid-19 di daerah. Setelah itu, kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya,” tambah Irman.(Mtc/rel)
MATATELINGA, Deliserdang Narkoba jenis Shabu 54.355,79 gram, pil ekstasi 8.981, liquid Catridge vape ( etomidate) 3.175 buah dan Happy Wate
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke67 Ge
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Majelis Pendidikan Kristen (MPK)
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Pengurus Koordinator Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) periode 20262029 memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Kot
Berita Sumut
MATATELINGA, Binjai Satresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang pria berinisial AH (41), warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupat
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Sebanyak 77 peserta rehabilitasi mengikuti upacara dengan khidmat di Lembaga Penyalahgunaan Pencegahan Narkoba (LPPRN),
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Senin 11 Mei 2026 adalah hari yang dipilih sebagai deklarasi berdiri dan dibukanya kantor Mitra Berkah Hukum Law Firm se
Lifestyle
MATATELINGA, Siantar Rasa haru dan bahagia terpancar dari wajah Ibu Atik saat rumahnya akhirnya tersambung listrik melalui program Light Up
Ekonomi
MATATELINGA, Asahan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan secara aktif menggelar Jambore Cabang yang diadakan setiap tahunnya, da
Lifestyle
MATATELINGA Bupati Asahan Apresiasi Ketua Tim FS Gerai UMKM AsahanMATATELINGA Asahan.Bupati Asahan berikan apresiasi atas gagasan ketua t
Berita Sumut
MATATELINGA, Palas Pemanggilan Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Medan atas dugaan informasi kasus vonis lunak
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah tegas tudingan yang menyebut institusinya anti kritik serta men
Berita Sumut