Berita Sumut

Pemilik Koin Bar Binsar Siregar Jadi DPO di Kasus Peredaran Ekstasi

putra
Bar Binsar

MATATELINGA, Medan: Binsar Siregar selaku pemilik Koin Bar di Kota Pematangsiantar berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan erimin atau happy five (H5).

“Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) selaku Supervisor Koin Bar, yang bersangkutan berstatus DPO,” ujar JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan Trian Adhitya Izmail, Rabu (22/1/2025).

Tim JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Rizqi Darmawan dalam surat dakwaan menyebut, terdakwa Hilda menjadi perantara jual beli pil ekstasi dan erimin (H5) atas suruhan Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (DPO).

Penulis
: Reza
Editor
: Putra
Tag:barbinsardpoMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.