Minggu, 26 April 2026 WIB

Marak Peredaran Narkoba Di Desa Aekkorsik, Petugas Denpom I/1 Pematangsiantar Amankan Dua Sipil

Yasmir - Minggu, 16 Juli 2023 08:48 WIB
Marak Peredaran Narkoba Di Desa Aekkorsik, Petugas Denpom I/1 Pematangsiantar Amankan Dua Sipil
Matatelinga.com
Dua tersangka diduga pengedar sabu dari Desa Aekkorsik.
MATATINGA, Aek Korsik : Marak, peredaran narkoba jenis sabu diDesa Aek Korsik, Dusun 2 Aman, Kecanatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, petugasPasilidpamfik Denpom I/1 Pematangsiantar, Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 08.45 WIB, mengamankan dua warga sipil yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan 2 (dua) orang warga sipil itu, beokasi di perkebunan sawit masyarakat, di Desa Aek Korsik, Dusun 2 Aman, Kecamatan Aek Kuo.



Informasi yang diperoleh menyebutkan, Sabtu (15/7/2023) sekira pukul 08.45 WIB, personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar, Sertu Tamba, menangkap 2 (dua) warga sipil, berinisial Km (41 tahun), warga Desa Aek Korsik Dusun 2 Aman, dan EP (25 tahun), warga Desa Aek Korsik, Dusun 12 Bangsal, Kecamatan Aek Kuo.

BACAJUGA:



Penangkapan keduanya itu, berdasarkan informasi masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di desa tersebut, tepatnya di pondok perkebunan sawit masyarakat, beroperasi selama 24 jam.

[br]


Menindak lanjuti informasi masyarakat, sekira pukul 14.30 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar, bergerak menuju lokasi. Setibanya di Desa Aek Korsik, selanjutnya melakukan penyelidikan/pendalaman serta pemantauan..

Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, di sekitar lokasi, Sabtu tanggal (15/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB, kembali masuk menuju tempat yang diinformasikan masyarakat. Tiba pukul 06.00 WIB, kemudian melakukan pengendapan di wilayah sekitar itu.




Sekira pukul 08.45 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar, menangkap Km dan EP. Pada pukul 13.00 WIB, 2 (dua) orang sipil di bawa ke Markas Subdenpom I/1-2 Rantauprapat untuk dimintai keterangan.

Dari kedua warga sipil ini, ditemukan sejumlah barang bukti, diduga narkoba jenis sabu, plastik klip warna putih, timbangan elektronik, dan beberapa jenis barang bukti lainnya.

Dalam keterangannya kepada petugas ketika diinterogasi, Km mengaku, sabu tersebut milik Lb (ketua salah satu organisasi kepemudaan di Aekkotabatu, Kecamatan Nasembilan-sepuluh), penduduk Desa Pulo Jantan, dan Km hanya menjualkan. Uang hasil penjualan, setor per 1 (satu) gramnya Rp. 750.000.

Km menerangkan, rata rata dalam 1 minggu terjual 25 gram. Km juga menerangkan, menjalankan transaksi narkobanya ini sudah berjalan 6 bulan bersama Eko Prasetyo. (yasmir)




Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru