Berita Sumut

Korupsi Rp 8 Miliar, Mantan Bendahara Pengeluaran RSUH Adam Malik Ditahan

Administrator
matatelinga
MATATELINGA, Medan : Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menahan Ardiansyah Daulay, mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum H. Adam Malik (RSUHAM) disangka korupsi Rp 8 miliar



" Tersangka AD ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak Rabu (27/3/2924) sampai tanggal 15 April 2024 karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti melarikan diri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma dan Kasi Pidsus Ali Rizza kepada awak media, Rabu (27/3/2024)



Muttaqin mengatakan tersangka AD merupakan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adam Malik tahun anggaran 2018.


BACA JUGA:Navigasi Belawan Tidak Tau Dibantu, Nelayan Penemu Lampu Suar Diabaikan


Disebutkan Kajari, bahwa AD diduga telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 tahun anggaran 2018 pada Rumah Sakit Adam Malik namun tidak menyetorkan ke kas negara.


RSUP H Adam Malik menghormati proses hukum atas ditahannya AD, mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Medan.


BACA JUGA:Bupati Humbahas Terima Kunjungan Tim BPK RI Perwakilan Sumut


"Kita ikuti semua proses hukum yang berjalan," kata Manajer Hukum dan Humas RSUP H Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak MIKom saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024) malam.



Ia mengatakan dari awal kasus ini ada, mulai tahap penyelidikan sampai penyidikan, pihaknya tetap memberi pendampingan hukum bukan hanya kepada AD.


Penulis
: Edy ginting
Editor
: Amrizal
Tag:Korupsi Rp 8 MiliarRSH Adam Malik MedsnTerkiniIndexmatatelinga.commatatelinga com

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.