Berita Sumut

Korupsi Dana Kapitasi JKN, Tim Tabur Kejati Sumut dan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu Amankan DPO Terpidana Suburiyah Daulay

Administrator
Matatelinga/dok KN Labuhanbatu
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama dengan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu, Kamis (25/5/2023) pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Suburiyah Daulay terk

MATATELINGA, Rantauprapat : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama dengan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu, Kamis (25/5/2023) pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Suburiyah Daulay terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) pada Puskesmas Perlayuan TA 2018 - 2019.



Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa terpidana Suburiyah Daulay diamankan di rumahnya di Dusun Gunung Raya Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.


"Pada saat diamankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," tandasnya.


BACA JUGA:Oknum Jaksa di Asahan Diduga Minta Uang, Kajati Sumut : Terpidana Membantah Hal Tersebut Saat Dilakukan Klarifikasi


Terpidana ini, lanjut Yos A Tarigan ditetapkan DPO sejak 16 Maret 2022 atau sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI.


Adapun vonis dalam tingkat Kasasi terhadap terpidana Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan tersebut adalah Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Penulis
: Mtc/jam
Editor
: James P Pardede
Tag:dpoFurkonsyahKajari LabuhanbatuKejari LabuhanbatuKejati Sumutkorupsi

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.