MATATELINGA, Tanjungbalai : Untuk memberikan kemudahan kepada pemohon paspor yang selama ini tidak memiliki waktu mengajukan permohonan pada hari kerja, mulai 15 Oktober 2022 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA) akan membuka pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) Panogu H.D. Sitanggang mengatakan dibukanya pelayanan akhir pekan itu merupakan inovasi yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah kerja Kanim TBA, khususnya kalangan pegawai dan karyawan yang sulit mengajukan permohonan paspor di hari kerja.
"Sebagai bentuk inovasi serta meningkatnya permohonan paspor cukup tajam pasca pandemi, Kantor Imigrasi TBA akan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu, disamping pelayanan rutin pada hari Senin sampai Jum'at," kata Panogu HD Sitanggang, saat menggelar jumpa pers, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:Kota Medan Banyak Perubahan, Bobby Nasution Terima Kunker Bupati Tulang Bawang
Panogu menyebutkan,layanan paspor sabtu minggu disingkat "Sikerang Tugu" pemohon akan dilayani setiap hari yakni Senin hingga Sabtu. Targetnya adalah melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik secara nyata guna mencapai keinginan masyarakat
"Persyaratan tidak ada perbedaan, hanya untuk senin sampai jumat bisa melalui M Paspor, hari Sabtu khusus permohonan langsung (walk in). Sasarannya adalah warga yang bekerja di hari biasa seperti PNS, TNI, Polri dan lain-lain. Sementara hari minggu khusus mengambil paspor," kata Panogu.
Dia mengatakan, layanan akan berjalan mulai pukul 8.00 Wib hingga pukul 12 siang dan disediakan kuota sebanyak 30 pemohon, layanan itu dicanangkan akan berlangsung hingga Desember 2022.
Masa Berlaku Paspor menjadi 10 Tahun
Panogu H.D. Sitanggang juga menyebutkan mulai tanggal 12 Oktober 2022 masa berlaku Pasport yang sebelumnya 5 (lima) Tahun menjadi 10 tahun.
[br]
Perubahan masa berlaku Paspor tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2012 yang diperkuat surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Dirjen Imgrasi Nomor IMI-GR.01.01-0728 tanggal 11 Oktober 2022 Perihal Implementasi Kebijakan Masa Berlaku Paspor Biasa Paling Lama 10 Tahun.
Dia menjelaskan dengan adanya perubahan masa berlaku paspor 10 tahun tidak merubah masa expired (kadaluarsa) paspor sesuai ketentuan 6 bulan. Sehingga ketentuan sebelum 6 bulan kadaluwarsa, pemilik paspor sudah bisa mengajukan permohonan penggantian paspor. (Riki)