Rabu, 02 September 2026 WIB

GMKI Cabang Siantar-Simalungun, Desak Walikota Siantar Cabut Perwa No 04 Tahun 2021

- Sabtu, 24 April 2021 19:15 WIB
GMKI Cabang Siantar-Simalungun, Desak Walikota Siantar Cabut Perwa No 04 Tahun 2021
MATATELINGA
Ketua GMKI Cabang Siantar-Simalungun Juwita Theresia Panjaitan
MATATELINGA. Pematansiantar -Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Siantar-Simalungun mendesak Walikota Hefriansyah untuk mencabut Perwa no 04 tahun 2021 yang berkaitan dengan Kenaikan Nilai Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 1000 persen beberapa hari yang lalu.


"Kami GMKI Cabang Siantar- Simalungun mendesak Walikota Hefriansyah agar mencabut Perwa no 04 tahun 2021-2023, karena warga Kota Pematangsiantar merasa mengeluh dan keberatan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang melambung tinggi hingga mencapai 1000 persen,"tegas Juwita Panjaitan.

Baca Juga:Mendekati Hari Raya Idhul Fitri 1442 H Penyebaran Covid 19 Di Asahan Semakin Banyak

Menurut Juwita, hal ini akan menimbulkan permasalahan baru ditengah masyarakat dan menambah beban serta pergumulan yang cukup kompleks bagi masyarakat Kota Pematangsiantar. Apalagi, dimasa pandemi Covid -19 banyak masyarakat tidak dapat bekerja. Sementara, bagi mereka yang bekerja tidak mendapatkan gaji penuh. Hampir seluruh masyarakat mengalami dampak covid-19 yang membuat perekonomian masyarakat menjadi buruk, " sebut Juwita kepada MATATELINGA.com, Jum'at (23/04/2021) sore.

Dikatakan Ketua GMKI Siantar-Simalungun itu, bahwa hal ini sangat tidak logis untuk kita pikirkan. Sebab, kenaikan NJOP dan PBB-P2 tahun 2021-2023 yang mencapai 1000 persen akan menimbulkan permasalahan. Selain itu, juga menambah beban dan pergumulan yang cukup kompleks bagi masalah Kota Pematangsiantar.


Dia sangat menyesalkan kebijakan Pemko Pematangsiantar yang telah gegabah untuk menaikan Nilai Jual Beli Pajak tanah dan bangunan beberapa hari lalu tanpa memikirkan bagaimana situasi dan kondisi masyarakat saat ini sedang mengalami perekonomian buruk dan merosot akibat pandemi covid-19 yang belum diketahui kapan selesai.

"Kapada Walikota Hefriansyah agar segera mencabut Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 dan menunjukan apa dasar hukum yang digunakan atas kenaikan NJOP tersebut." tutupnya. (Mtc/sip).
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru