Berita Sumut

Dugaan Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Dilaporkan ke Polda Sumut

putra
Matatelinga.com
Pelapor perlihatkan bukti laporan dugaan penistaan agama di Mapolda Sumut, Jumat (4/10/2024)

MATATELINGA, Medan : Ratu Entok resmi dilaporkan ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024). Selebgram itu dilaporkan Daniel Chandra Simangunsong, warga Medan atas dugaan penistaan agama.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/hut-tni-ke-79--pjs-bupati-asahan-lakukan-upacara-ziarah-nasional

Laporan itu tertuang dalam bukti laporan STPLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.

Didampingi kuasa hukumnya Andreas Sinambela, Daniel Chandra mengatakan, Ratu Entok dilaporkan karena diduga menista agama dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita melaporkan akun tiktok atas nama Ratu Entok," kata Daniel Chandra Simangunsong usai membuat laporan di Mapolda Sumut,

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:SelebgramentokMatatelingaRatu

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.