Minggu, 25 Oktober 2026 WIB

Dua Pelaku Diduga Lakukan Penganiayaan Berhasil Diciduk Polsek Medan Tuntungan

- Senin, 14 Februari 2022 23:59 WIB
Dua Pelaku Diduga Lakukan Penganiayaan Berhasil Diciduk Polsek Medan Tuntungan
amrizal/matatelinga.com
Dua Pelaku Diduga Lakukan Penganiayaan Berhasil Diciduk Polsek Medan Tuntungan
MATATELINGA. Medan - Dua orang diduga pelaku dari peristiwa penganiayaan yang dialami korban, RTP (48) warga Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan pada Kamis (10/02/2022) Kemaren berhasil diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tuntungan.


Tepat di bagian kepala, sebanyak tiga jahitan terpaksa dijalani korban, akibat terkena pukulan menggunakan benda tumpul berupa besi.

Kapolsek Tuntungan, Iptu Christin Simanjuntak menuturkan peristiwa penganiayaan terjadi pada tanggal 10 Februari hari Kamis malam sekiranya pukul 20.30 Wib, tepatnya di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. Terduga pelaku yang berinisial AH dan MK diamankan saat sedang beraktivitas di depan rumahnya di jalan Flamboyan Raya.

Baca Juga:Pengurus PWI Sergai 2022-2025 Dilantik, Ini Janji Bupati Darma

AH dan MK diamankan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap korban yang berinisial RTP yang mengakibatkan luka di bagian Kepala.

Kapolsek Medan Tuntungan menuturkan, pengamanan terduga pelaku berdasarkan laporan dari korban sendiri, terkait dugaan penganiayaan menimpa dirinya.


"Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Ipda Elia Karo-karo bersama tim pada hari itu juga langsung menuju ke kediaman pelaku dan langsung mengamankan pelaku ke Mako Polsek Medan Tuntungan, ujar Kapolsek.

[br]

Setelah dilakukan pengamanan tersebut, berdasarkan bukti yang cukup serta keterangan saksi, terduga pelaku akhirnya ditahan di Polsek Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana," Pungkas Kapolsek.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru