Jumat, 30 Oktober 2026 WIB

Disoal PLN Mahalnya Pemindahan Tiang Listrik Halangi Masjid Nurul Islam

- Kamis, 17 November 2022 11:30 WIB
Disoal PLN Mahalnya Pemindahan  Tiang Listrik Halangi Masjid Nurul Islam
Matatelinga.com
Pemindahan tiang listrik masjid nurul islam.
MATATELINGA, Medan : Banyak kalangan menilai, PLN tak seharunya mematok tarif pemindahan tiang listrik yang menghalangi Masjid Nurul Islam, di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Hal tersebut diketahui setelah pihak BKM menerima surat dari PLN U3 Medan Utara dengan nomor : 1009/DIS.o1.01/C08120000/2021 ditandatangani Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Medan Utara Rizal Azhari.


Dalam surat tersebut diterakan biaya pemindahan ; Biaya pekerja jasa dan material Rp4.152.177 ditambah PPN 10 persen.

Selanjutnya Enegry Not Servet (ENS) Rp8.230.000. Jadi total untuk pemindahan tiang pihak BKM dikenakan Rp12.797.394.

Pengenaan tarif tersebut membuat pihak BKM keberatan. Selanjutnya membuat surat keberatan ditujukan ke PLN yang ditandanagni oleh Ketua Umum BKM Nurul Islam H Syahlan Jukri NST, ST MT IAI AA dan Sekertaris Umum Mukhlis.

Sayangnya, setahun sudah surat balasan pihak BKM yang meminta keringanan biaya pemindahan tiang listrik dengan alasan kondisi keuangan BKM ditambahlagi pandemo Covid-19, belum mendapat respon.

"Sudah setahun surat kami belum dibalas. Tarif masjid biasanya beda dengan umum. Janglah disamakan,"kesal Sekertaris BKM Mukhlis kepada media, Kamis (17/111/2022).

Asisten Manager Area Sumut, Yudistira Bayu Setiambodo, meminta pihak terkait (BKM-red) untuk mengkonfirmasi ulang ke Unit Layanan Pelanggan (ULP) terkait atau ke UP3 Medan Utara, ke bagian pemasaran dan layanan pelanggan.

Ditegaskan Yudistira, kalau biaya yang timbul akibat adanya permohonan da PLN menghitung sesuai aturan dan hal tersebut berlaku untuk semua pelanggan.

"Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke UP3 Medan Utara dengan Ibu Emmy,"tegas Yudistira.

Sebelumnya kasus pemindahan tiang listrik oleh PLN juga sempat viral di media sosial. Pasalnya pihak terkait mengenakan tarif mencapai Rp74,3 juta kepada pelanggan seperti dilansir dari laman Kompas.com dari Kota Bali. (D.Suang)







Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru