Berita Sumut

Diduga Edy Rahmayadi Melanggar UU dan Aturan Pemerintah, Tokoh Pemuda Temui Ketua DPRD Sumut

Administrator
Matatelinga.com
Seorang tokoh pemuda yang juga mantan Sekretaris PW GP Ansor Sumut, Parulian Siregar MA melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke DPRD Sumut. 


Melanggar Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, dengan menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT KMI pada tanggal 25 Maret 2022 di Aula T Rizal Nurdin.


Kemudian, Bahwa secara yuridis formal adanya rangkap jabatan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menjadi Gubernur Sumatera Utara sekaligus menjadi pengurus perusahaan tidak dapat dibenarkan dan dapat diberikan sanksi pemberhentian oleh Presiden.



Demikian pada dan segi etika tindakan rangkap jabatan tersebut dapat berpotensi kepada kerugian negara, melalu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sangat mudah dilakukan, mengingat dalam tubuh PT KMI saat Edy Rahmayadi telah menunjuk Arifuddin Maulana yang notabenenya adalah menantunya sendiri sebagai Direktur Utama PT KMI.


"Inilah yang perlu dikaji ulang oleh DPRD," ujar dia.


Dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan ia akan membawa laporannya ini ke tanah hukum. "Tentu ini domainnya hukum, tapi langkah pertama kita lakukan supaya ada bahan elaborasi yang akan kita follow up," ucap dia.

Penulis
: Amr
Editor
: Amrizal
Tag:DPRDsumatatelinga.com indrxmatatelinga com indrxperampasanPSMSRUPStokohbpemuda

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.