Berita Sumut

Cucu Alm Jong Tjin Boen Hadir Saat Penandatangan Akta No.8

Faeza
Ismail/Matatelinga.com
Sidang keterangan palsu pada akta notaris No.8 kembali digelar berlangsung dengan tetap menghadirkan David Putranegoro alias Lim Kwek Liong di PN Medan, Selasa (12/10/2021).


Saksi menjawab yang ia tahu pada saat itu hanya mendengar soal pembagian untuk laki-laki 12 persen dan perempuan 4 persen tapi untuk Mimiyanti tetap 12 persen. Sedangkan suasana pada waktu selesai pembacaan akta no. 8 tentang pembagian itu semua ceria dan tertawa, jadi tidak ada pertengkaran apalagi keributan.


Bahkan saat jaksa menyentil saksi pernah melaporkan Mimiyanti, Jong Nam Liong dan Yong Gwek Jan soal sewa menyewa yang di duga digelapkan oleh ketiga orang tersebut. Karena saksi tidak mendapatkan haknya?, pihak penasehat hukum terdakwa sempat berdebat dan keberatan karena tidak hubungan dengan perkara.


Alhasil, Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban harus mengetuk palu agar menenangkan persidangan.


Penulis
: Ism
Editor
: Ism

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.