Berita Sumut

Cucu Alm Jong Tjin Boen Hadir Saat Penandatangan Akta No.8

Faeza
Ismail/Matatelinga.com
Sidang keterangan palsu pada akta notaris No.8 kembali digelar berlangsung dengan tetap menghadirkan David Putranegoro alias Lim Kwek Liong di PN Medan, Selasa (12/10/2021).
MATATELINGA, Medan: Sidang keterangan palsu pada akta notaris No.8 kembali digelar berlangsung dengan tetap menghadirkan David Putranegoro alias Lim Kwek Liong diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10/21).


Penuntut Umum Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho menghadirkan Antony (keponakan) dari terdakwa serta juga merupakan cucu dari Alm. Jong Tjin Boen.


Dalam sidang itu Antony yang merupakan anak pertama dari Alm. Syamsudin (anak keempat dari hasil perkawinan Alm. Jong Tjin Boen dengan Almh. Lim Lian Kiau atau istri pertama).


"Jadi hubungan saya dengan Jong Tjin Boen adalah kakek saya, " ucap Antony dihadapan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban serta penuntut umum Chandra Naibaho maupun Oloan Pertempuan selaku penasehat hukum terdakwa.



Antony pun membenarkan adanya pertemuan di rumah Jalan Juanda pada saat itu. Meski tidak mengingat persis tanggal dan bulan namun yang diingatnya sekitar 2008.


Ia pun mengaku dalam setiap minggu ada dua atau sampai tiga kali ia mengunjungi kakeknya. Bahkan saat mau menikah pada tahun 1997, Jong Tjin Boen lah yang memintanya agar menempati rumah di Jalan Asia Raya yang berada di Kompleks Asia Megamas (yang juga merupakan milik kakek saksi). Dan setelah menikah dia tetap berkunjung ke tempat kakeknya seperti biasa, hal ini dikarenakan kedekatan antara kakek dan cucunya ini.


Begitu juga mengenai pertemuan di rumah di Jalan Juanda dibenarkan oleh saksi, dimana biasanya rumah itu sepi hanya ada Mimiyanti dan Choe Jie Jeng atau istri kedua dari kakeknya.


Namun pada kunjungan sekali itu di rumah tersebut sudah hadir paman-paman dan bibi-bibinya yang khususnya datang dari Jakarta padahal biasanya mereka berkumpul seperti ini pada saat ada acara peringatan imlek, ulang tahun Alm. Jong Tjin Boen maupun saat mau ziarah kuburan.


"Selain itu ada beberapa orang yang tidak dikenal juga hadir yang kemudian menurutnya bahwa dari beberapa orang tersebut salah satunya adalah Fujianto yang merupakan seorang notaris, itu pun tahunya setelah istri Antony menyebutkan bahwa untuk biasa urusan surat menyurat dari pihak keluarga istri saksi, mereka biasanya menghubungi dan mempercayakannya kepada notaris Fujianto Ngariawan SH ini," ujarnya.



Dimana dari urutannya sebagai cucu maka oleh pihak keluarga ia diminta untuk menunggu di teras rumah. Di teras rumah itulah saksi sempat mendengar notaris Fujianto membacakan Akta pembagian harta warisan tersebut.


Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban dan Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, apakah saat itu kondisi sang kakek dalam keadaan sehat? Sehat ujar saksi karena sebelum para pihak berkumpul semuanya saksi sempat berbincang-bincang dengan sang kakek.


Dalam persidangan itu suasana sempat menjadi riuh karena perdebatan penuntut umum dengan pengacara, dimana saat menanyakan tidak melihat tapi tahu isi akta no. 8.


Penulis
: Ism
Editor
: Ism

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.