Berita Sumut

Freddy Simangunsong Divonis Bebas

putra
Matatelinga.com
Freddy Simangunsong (rambut putih) bersama pensihat hukum, memberikan keterangan pers, seusai divonis bebas Pengadilan Negeri Rantauprapat.
MATATELINGA, Rantauprapat : Sempat mendekam selama delapan bulan, Freddy Simangunsong, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, dalam sidangnya, Kamis (24/4/2024) siang, dinyatakan tidak terbukti berbuat cabul dan dibebaskan dari tuntutan hukum.


BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Bola/timnas-indonesia-u-23-lolos-semifinal-piala-asia-u-23-2024


"Mengadili, dan menyatakanFreddy Simangunsongtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri, didepan sidang.





Freddy, tokoh olahraga tinju nasional, tokoh olahraga bola voli, serta suami dari Plt Bupati Labuhanbatu itu, dibebaskan dari segala tuntutan hukum dari tindak pidana yang semula didakwakan jaksa penuntut umum.


Penulis
: Yasmir
Editor
: Putra
Tag:fr3ddybebasMatatelingavonis

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.