Freddy Simangunsong Divonis Bebas
MATATELINGA, Rantauprapat Sempat mendekam selama delapan bulan, Freddy Simangunsong, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat, dalam sidangnya, Kamis (24/4/2024) siang, dinyatakan tidak terbukti berbuat cabul dan dibebaskan dari tuntuta
Berita Sumut