Senin, 21 September 2026 WIB

Dinas TRTB Bongkar Bangunan Rumah Tanpa SIMB

Admin - Senin, 14 April 2014 20:30 WIB
Matatelinga - Medan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) membongkar satu unit bangunan rumah  tempat tinggal di Jalan Sei Bilah, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (14/4).  Pembongkaran dilakukan karena bangunan berukuran lebih kurang  7 x 22 meter itu dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

 “Bangunan ini kita bongkar karena melanggar Perda No.5 tahun 2012 tentang  retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sebab dibangun tanpa SIMB.  Selain itu juga  guna menindaklanjuti  pengaduan warga yang merasa terganggu atas pembangunan tersebut,” kata Kabid Pemberdayaan dan  Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi, Senin (14/4).

Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar mengaku pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik rumah. Selain untuk menghentikan proses pembangunan, pemilik rumah harus membongkar sendiri bangunannya. Lantaran  tidak direspon, akhirnya diputuskan pembongkaran paksa.

Sejumlah pekerja  diminta menghentikan pekerjaan, sebab dikhawatirkan dapat terluka akibat terkena pecahan material  bekas bongkaran. Setelah itu Ali Tohar minta agar pemilik rumah dipanggil. Selang 15 menit, pemilik rumah tiba di lokasi. Setelah dijelaskan bangunan miliknya melanggar peraturan, dia pun pasrah.

 Ali Tohar yang memimpin langsung pembongkaran langsung memerintahkan anggotanya melakukan ‘eksekusi’. Dengan menggunakan martil besar, dinding samping bagian belakang bangunan pun dihancurkan. Proses pembongkaran disaksikan sejumlah warga, mereka tidak menyangka bangunan yang proses pembangunan telah rampung hampir 70 persen itu tidak memiliki SIMB.

Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pemilik rumah agar segera mengurus SIMB. Selama  pengurusan SIMB berlangsung, dia minta  proses pembangunan dihentikan, termasuk melarang memperbaiki dinding bangunan yang telah dihancurkan. “Pembangunan baru bisa dilanjutkan jika SIMB sudah keluar.  Jadi kami akan terus melakukan pengawasan. Apabila dilanggar, kami akan datang membongkar kembali,” tegas Ali Tohar.

Sebelumnya, Ali Tohar beserta puluhan anggotanya hendak membongkar bangunan tower milik salah satu provider telepon seluler  di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Pasalnya, tower yang ditempatkan di atas rumah toko berlantai tiga milik salahs eorang warga itu dibangunan tanpa menggunakan izin.

Namun ketika pembongkaran hendak dilakukan, seorang pria yang mengaku PNS di Pemkab Labura dan selaku pemasang tower datang  menolak pembongkaran dilakukan. Akibatnya sempat terjadi pertengkaran mulut. Menghindari terjadinya kericuhan, Ali Tohar  membatalkan pembongkaran dan minta kepada yang bertanggung jawab atas pemasangan pohon membuat surat pernyataan untuk mengurus izin. “Jika izin tidak juga diurus, tower ini pasti kita bongkar!” tegasnya.


(Hendra/Mt-01)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru