kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis data untuk kemenangan berkelanjutanstrategi bermain untuk hasil akhirpengaturan waktu dan rtp stabilpengelolaan waktu dan peningkatan profitanalisis simbol hitam untuk timing optimaltiming parlay faktor profit konsistenanalisis pola terpadu untuk konsistensi kemenanganpendekatan santai untuk optimalisasi hasilmetode bermain terstruktur untuk rng bagusstrategi parlay untuk minimasi risikoanalisis pola untuk optimalisasi profitstrategi parlay ritme analisis optimalmetode observasi untuk momentum profitpengaturan timing untuk hasil kemenanganteknik parlay untuk profit maksimalwaktu dan rtp stabil untuk profitpendekatan bermain santai untuk stabilitas performametode pembacaan data untuk konsistensipola bermain terarah untuk profit besarstrategi stabil pengganti bermain acaksiklus putaran tunjukkan arah permainanproyeksi performa adaptif tunjukkan lonjakanpg soft hadirkan bonus kreatif dengan fiturpemain berpengalaman percaya bantu baca arahalgoritma cerdas modern bentuk sistem digitalpendekatan bermain tenang bawa pengalamanalgoritma komputasi modern buka potensimodel algoritma berbasis data tunjukkan pola algoritma fair play dan return stabilfaktor pendukung mekanisme digitalanalisis ritme tersembunyi untuk optimalisasianalisis simbol hitam momentum profitmetode menjelang pildun berkelanjutanpembacaan data detail kemenangan beruntunpendekatan santai profit stabil pemulapengaruh durasi bermain terhadap profitstrategi bermain menjelang piala duniastrategi dan perhitungan disiplin konsistenstrategi parlay terukur optimalisasi hasilstrategi rtp stabil pengelolaan waktu
Senin, 11 Mei 2026 WIB

Gugatan Toni Harsono Kepada Tansri Chandra Dikabulkan PN Medan

- Rabu, 12 Februari 2020 18:50 WIB
Gugatan Toni Harsono Kepada Tansri Chandra Dikabulkan PN Medan
Mtc/ist
MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  yang diajukan Toni Harsono atas nama 9 penggugat kepada  tergugat Tansri Chandra dkk, Rabu (12/2/2020) di ruang sidang Cakra 7 . Putusan ini dibacakan Setelah melalui persidangan cukup panjang yakni hampir 7 bulan.


"Iya. Tadi putusannya sudah kami bacakan. Sebagian gugatan dari para penggugat atas nama Toni Harsono dkk dengan tergugat Tansri Chandra dkk barusan kita kabulkan. Kalau poin-poinnya saya nggak ingat lagi," urai ketua majelis hakim Jarihat Simarmata seusai persidangan.

Kesembilan penggugat dalam perkara gugatan PMH ini masing-masing Anwar Susanto, James Tanoto, Toni Harsono, Gani, Tedy Sutrisno, Hermanto Sumarta, Endang Tandiono, Senajan serta Hastomo Tanady. Bertindak sebagai kuasa hukum penggugat adalah Dr Japansen Sinaga.

Sedangkan tergugat I hingga IV masing-masing Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN), Rachmady Tanady, Tansri Chandra dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Medan Timur.


Sedangkan pihak turut tergugat I hingga XII masing-masing  Bank BCA KCU Medan, Kantor Pusat Bank Mestika Dharma, Kantor Cabang Bank UOB, Kantor Cabang Bank Mandiri, Kantor Cabang Pemuda Medan Bank Artha Graha.

Kantor CIMB Niaga, Kantor May Bank, Kantor Bank BTN, Kantor City Bank, Kantor Bank Permata, Kantor Bank HSBC serta Kantor Panin Bank.

Majelis hakim dalam amar putusannya antara lain menyatakan, perbuatan tergugat I, II dan III adalah perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga mengabulkan gugatan ganti rugi para penggugat.

[br]

Selain itu, memerintahkan termohon IV (KPP) Pratama  Medan Timur melakukan pemeriksaan (audit) neraca keuangan tergugat I (Yayasan TAN).

Usai persidangan, kuasa hukum kesembilan penggugat Dr Japansen Sinaga menyampaikan apresiasi atas vonis majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata tersebut.

"Denyut nadi rasa keadilan masih dirasakan para pencari keadilan di PN Medan. Rekening bank yang secara tanpa hak dicabut juga dianulir. Selain itu, dengan vonis dikabulkannya tergugat IV mengaudit keuangan tergugat I (Yayasan TAN) kemungkinan besar akan menyumbangkan keuntungan buat negara. Kami mencurigai kurang lebih Rp9 miliar pajaknya tidak dilaporkan," pungkas Japansen.

Sementara materi gugatan para penggugat dengan Register Nomor: 392/Pdt.G/2019/PN Mdn antara lain memohon agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut memutuskan, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara tersebut menyatakan, demi kukum perbuatan tergugat I, II dan III adalah PMH yang merugikan para penggugat.

Menyatakan demi hukum, bahwa terblokirnya rekening para penggugat (rekening pribadi) tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab tergugat I, II, III dan IV serta para turut tergugat.

[br]

Menghukum tergugat I, II dan III membayar biaya ganti rugi materil terhadap penggugat I hingga VII yakni Anwar Susanto sebesar  Rp5,4 miliar, James Tantono (Rp1.427.778.000), Toni Harsono (Rp540 juta), Gani (Rp8.100.000.000), Tedi Sutrisno (Rp5,4 miliar), Hermanto Sumarta (Rp999 juta), Endang Tandiono (Rp1.080.000.000) serta Senajan dan Hastomo Tanady (masing-masing Rp999.juta).

Menghukum tergugat I, II dan III agar segera mengosongkan kantor Yayasan TAN dan menyerahkan semua administrasi/management kepada para Pembina/Pendiri Yayasan TAN,  memberi izin masuk auditor dari KPP Pratama Medan Timur atau yang ditunjuk agar dapat mengaudit keuangan Yayasan TAN sejak 2006 s/d 2018.

Menghukum Tergugat I, II & III agar memberi data-data Yayasan TAN, izin Pendidikan Perguruan Tinggi IT & B dan data keuangan, data utang piutang dan beberapa Rekening Bank Yayasan, memerintahkan atau menghukum tergugat IV Cq KPP Pratama Medan Timur agar segera melaksanakan audit keuangan Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) tahun 2006 s/d 2018. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru