kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis data untuk kemenangan berkelanjutanstrategi bermain untuk hasil akhirpengaturan waktu dan rtp stabilpengelolaan waktu dan peningkatan profitanalisis simbol hitam untuk timing optimaltiming parlay faktor profit konsistenanalisis pola terpadu untuk konsistensi kemenanganpendekatan santai untuk optimalisasi hasilmetode bermain terstruktur untuk rng bagusstrategi parlay untuk minimasi risikoanalisis pola untuk optimalisasi profitstrategi parlay ritme analisis optimalmetode observasi untuk momentum profitpengaturan timing untuk hasil kemenanganteknik parlay untuk profit maksimalwaktu dan rtp stabil untuk profitpendekatan bermain santai untuk stabilitas performametode pembacaan data untuk konsistensipola bermain terarah untuk profit besarstrategi stabil pengganti bermain acaksiklus putaran tunjukkan arah permainanproyeksi performa adaptif tunjukkan lonjakanpg soft hadirkan bonus kreatif dengan fiturpemain berpengalaman percaya bantu baca arahalgoritma cerdas modern bentuk sistem digitalpendekatan bermain tenang bawa pengalamanalgoritma komputasi modern buka potensimodel algoritma berbasis data tunjukkan pola algoritma fair play dan return stabilfaktor pendukung mekanisme digitalanalisis ritme tersembunyi untuk optimalisasianalisis simbol hitam momentum profitmetode menjelang pildun berkelanjutanpembacaan data detail kemenangan beruntunpendekatan santai profit stabil pemulapengaruh durasi bermain terhadap profitstrategi bermain menjelang piala duniastrategi dan perhitungan disiplin konsistenstrategi parlay terukur optimalisasi hasilstrategi rtp stabil pengelolaan waktu
Senin, 11 Mei 2026 WIB

Tanya di Luar Materi Perkara, Kuasa Hukum Tan Ben Chong Ditegur Hakim

- Rabu, 29 Januari 2020 17:23 WIB
Tanya di Luar Materi Perkara, Kuasa Hukum Tan Ben Chong Ditegur Hakim
Mtc/ist
Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73
MATATELINGA, Medan: Kuasa hukum Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73),  terdakwa perkara pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan WhattsApp (WA) group ditegur oleh Erintuah Damanik selaku Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Rabu (29/1).

Teguran ini terpaksa dilakukan majelis hakim lantaran Taufik, kuasa terdakwa mencecar saksi dengan pertanyaan yang lari dari materi perkara.

"Sebentar. Ini bukan perkara utang piutang. Fokus saja dengan pertanyaan menyangkut materi perkara. Masalah ada saksi meminjamkan uang atau menagih uang yang pernah dipinjamkan ke Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) itu soal lain. Inikan perkara UU ITE," tegas hakim ketua Erintuah Damanik memotong perkataan PH Taufik ketika pemeriksaan saksi Anwar Sutanto.

Saksi Anwar yang juga mantan Ketua Pengurus Yayasan TAN itu membenarkan adanya postingan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong di WA Grup marga Tan (Yayasan Lautan Mulia). Di antaranya berisikan kata-kata 'INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B  JUMLAH RP 2.400.000.000'.

"Istilah G6 Itu ada saya dan kawan-kawan lainnya. Ada Tony Harsono, James Tanoto, Teddy Sutrisno, Gani dan Tamin Sukardi yang dulu berperan di Yayasan TAN. Kami (termasuk terdakwa) waktu itu sepakat untuk memajukan sekolah tinggi IT&B. 

Saya juga kan berlatar belakang pedagang (bisnis) pak. Nama baik saya jelas dirugikan. Kalau orang lain baca kan bisa tidak percaya lagi sama saya," tegasnya menjawab pertanyaan hakim ketua.

Terungkap di persidangan, saksi Anwar Sutanto bersedia mundur dari jabatan Ketua Pengurus Yayasan TAN dikarenakan terdakwa tidak transparan ketika ditanyakan tentang perkembangan neraca keuangan yayasan.

PH terdakwa sempat mencecar seputar AD/ART yayasan TAN yang tidak memperbolehkan sesama pengurus yayasan terlibat praktik pinjam meminjam. Namun hal itu kemudian dipatahkan saksi. Sebab dalam salah satu poin disebutkan, hal-hal yang sudah diatur dalam AD/ART, bisa dijalankan bila ada persetujuan dari unsur Pembina Yayasan TAN.

"Kalau unsur pembina mengatakan jalan, jalan lah apa yang akan dilakukan," tegasnya sembari menunjukkan fotokopi AD/ART yayasan kepada majelis hakim.

Menjawab pertanyaan JPU Edmond N Purba, Anwar Sutanto manyebitkan, memang ada melihat nama Tansri Chandra alias Tan Ben Chong yang memposting kata-kata tersebut di WA grup marga Tan yang bisa diakses lewat smartphone.

Sementara saksi lainya James Tanoto yang sebelumnya menjabat Pembina di Yayasan TAN menerangkan. saksi korban atas nama  Tony Harsono. memang tidak masuk dalam WA Grup marga Tan (Yayasan Lautan Mulia). Hal itu diketahui dari anggota WA grup lainnya.

Dalam kesempatan tersebut PH terdakwa juga sempat menanyakan saksi seputar pernah tidaknya disomasi terdakwa agar mengembalikan Rp300 juta dan masih dipegang saksi.

"Iya. Tadi kan saksi sudah jelaskan ada menerima uang kompensasi dari terdakwa bila bersedia mundur dari jabatan Ketua Pengurus Yayasan TAN. Bukan meminjam atau menagih kembali uang yang pernah diserahkan ke yayasan. Memang uang itu masih ada pada dia (saksi Anwar Sutanto).," timpal Erintuah menyela ph terdakwa.

Usai pemeriksaan kedua saksi, Erintuah melanjutkan persidangan, Rabu depqn (5/2/2020). 

JPU menjerat terdakwa warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan, Kota Medan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yakni pidana Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (mtc/fae))
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru