Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB
Sat Narkoba Polres Tanah Karo Amankan 13 Pelaku Narkotika

Kasat Narkoba AKP Rasmaju Tarigan SH : Ini Ungkapan Selama Dua Bulan

- Kamis, 23 Januari 2020 21:34 WIB
Kasat Narkoba AKP Rasmaju Tarigan SH : Ini Ungkapan Selama Dua Bulan
Mtc/Ist
Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu S.IK.MH didampingi Kasat Narkoba AKP Rasmaju Tarigan, SH
MATATELINGA,Tanah Karo: Polres Tanah Karo terus membelah dan mempersempit ruang gerak para pelaku penyalah gunaan narkotika. Ini terbukti dari dua bulan terakhir, melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 13 pelaku penyalah gunaan narkotika tersebut. 

Ini diungkapkan Kapolres Tanah Karo,  AKBP Benny R Hutajulu S.IK,MH saat konfirmasi pers nya, Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 15.30 wib di Aula Pur Pur Sage, Mapolres Tanah Karo.





Dalam keterangan pers nya, Kapolres Tanah Karo yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Rasmaju Tarigan SH serta perwira tinggi lain nya menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berkat kerja keras pihak Sa Narkoba Polres Tanah Karo. Dimana dijelaskan AKBP Benny Hutajulu tersebut, sebanyak 13 pelaku penyalah gunaan narkotika diamankan selama dua bulan terakhir,  (Desember 2019 sampai dengan Januari 2020).

Dari 13 terdiga pelaku terdapat delapan Laporan Pengaduan warga dengan keseluruhan bb  sabu-sabu dengan berat kurang lebih 43, 05 gram, daun ganja dengan berat kurang lebih 1,74 gram, serta handphone dari berbagai merek sebanyak 6 unit.  Perbuatan para terduga pelaku disebutkan Kapolres Tanah Karo tersebut diancam dengan  Pasal 112 ( 1), Pasal 114 ( 1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal  4 tahun,  maxsimal 20  tahun kurungan penjara, sebut Kapolres tersebut.





Selain itu, AKP Rasmaju Tarigan SH yang merupakan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo dalam kesempatan tersbeut menuturkan kalau pihak nya akan terus menekan para pelaku narkotika untuk terus mempersempit para pelaku narkotika tersebut. "Kita akan terus menekan sehingga terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika di wilkum Polres Karo ini. Kita berharap dan himbau untuk para pelaku yang masih melakukan penyalah gunaan narkotika segera menghentikan aktifitas yang melawan hukum sebelum berhubungan dengan hukum yang berlaku saat ini. Karena narkotika atau penyalah gunaan narkotika tersbeut merusak diri sendiri serta masa dengan generasi penerus bangsa ini, ayo jauhi narkotika tersebut.(mtc/edi).
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru