Selasa, 01 September 2026 WIB

Ibu Tersangka Pembunuh Hakim Jamal Berharap Keringanan Hukuman untuk Sang Anak

- Selasa, 21 Januari 2020 17:15 WIB
Ibu Tersangka Pembunuh Hakim Jamal Berharap Keringanan Hukuman untuk Sang Anak
mtc/ist
Rini Siregar, ibu dari Reza Fahelvi,salah seorang tersangka pembunuh Hakim Jamaludin berharap ada keringanan hukumann nantinya kepada sang anak. Rini mengaku tak menyangka buah hatinya itu nekat melakukan pembunuhan. Karena selama ini menurut Rini, Reza
MATATELINGA, Medan: Rini Siregar, ibu dari Reza Fahelvi,salah seorang tersangka pembunuh Hakim Jamaludin berharap ada keringanan hukumann nantinya kepada sang anak. Rini mengaku tak menyangka buah hatinya itu nekat melakukan pembunuhan.  Karena selama  ini menurut Rini, Reza punya pribadi yang baik di masyarakat.





" Kok bisa ya seperti ini, semua orang di  komplek ini tahu dia (baik) kalian tanyalah, dia  pribadinya seperti apa, nampak kalian sendiri lah," ujar Rini saat melihat anaknya mengikuti rekrontruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin tahap III, di rumahnya di Kelurahan Medan Selayang, Kota Medan, Selasa (21/1/2020).

Selama rekonstruksi itu, Rini juga tampak tak mampu membendung air matanya. Wanita ini mengaku syok saat mengetahui kalau putranya, menjadi tersangka pembunuhan berencana hakim Jamaluddin yang diotaki istrinya Zuraida Hanum dan Selingkuhannya Jefri Pratama.

" Pertama kali mendegar, sok saya pak, sok saya seakan akan saya tidak percaya, anak saya berbuat, seperti itu. Sama binatang aja anak saya nggak berani bunuh binatang. Suruhlah dia bunuh binatang, penyayang dia pak. Saya heran kok bisa dia seperti itu, saya gak tahu," ujar Rini 





Rini bahkan mengatakan sebelum pembunuhan, dia sama sekali tidak menaruh kecurigaan pada Reza maupun Jefri yang merupakan abang kandungnya. Jefri dan Reza memiliki hubungan lanatrann memiliki satu ayah namun lain ibu.

" Gak tau saya, saya tidak merasa curiga mereka kan abang dan adik. Datang anak saya (Jepri) ke rumah wajar," ujar Rini.

Meski Rini tahu, anaknya bersalah namun dalam hati kecilnya sebagai seorang ibu, nuraninya tetap ingin anaknya mendapatkan keringanan hukuman.

" Saya berharap di hukum seringan ringan,  karena anak saya tulang punggung keluarga dia yang bertanggung jawab pada saya karena bapaknya sudah 10 tahun meninggal," harap Rini sambil menyeka air mata.

Sementara dalam rekonstruksi tahap ketiga ini dilakukan di tiga lokasi dengan enam adegan yang dilakukan oleh tersangka JP dan RF. Di mana, adegan pertama dilakukan tersangka JP dan RF yaitu membuang barang bukti sarung tangan di area perkebunan sawit di Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.





Kemudian adegan kedua yaitu membuang barang bukti handphone di sungai yang berada di jembatan di Desa Namorih, Pancur Batu. Usai melakukan adegan tersebut, selanjutnya pada adegan ketiga JP dan RF membeli sandal jepit di salah satu warung di Jalan Bunga Karjol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan. 

Usai membeli sandal jepit, kemudian kedua pelaku menuju rumah tersangka RF yang berada di Jalan Anyelir no 4 Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Di rumah tersebut tersangka RF melakukan adegan kelima yaitu membakar barang bukti di belakang rumah. Selanjutnya adegan keenam yaitu kedua tersangka JP dan RF tidur di kamar RF. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru