Kamis, 01 Oktober 2026 WIB

Terlibat Pemerasan, 4 Oknum Personil Polsek Medan Area Diganjar 6 Bulan Penjara

- Selasa, 10 Desember 2019 19:02 WIB
Terlibat Pemerasan, 4 Oknum Personil Polsek Medan Area Diganjar 6 Bulan Penjara
Mtc/ist
Majelis hakim yang diketuai Fahren menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada empat orang personil Polsek Medan Area yang didakwa dalam kasus pemerasan terhadap seorang tersangka. Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU yang menyatakan para terdakwa
MATATELINGA, Medan: Majelis hakim yang diketuai Fahren menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada empat orang personil Polsek Medan Area yang didakwa dalam kasus pemerasan terhadap seorang tersangka. Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU yang menyatakan para terdakwa melakukan pemerasan.





Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI PN Medan, Selasa (10/12/2019). Adapun keempat terdakwa yakni,Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol.

Majelis hakim menyatakan perbuatan keempat terdakwa melanggar pidana Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa,"sebut hakim Fahren dalam amar putusannya.

Kemudian, majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada seorang warga sipil bernama Deni Pane, yang juga didakwa dalam kasus yang sama.





Putusan terhadap keempat personil Polri ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU  Arta Rohani Sihombing. Sementara untuk putusan terhadap terdakwa Deni Pane lebih tinggi sebulan dari tuntutan.

Menyikapi putusan ini baik terdakwa mau JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan JPU, diketahui keempat terdakwa oknum polisi bekerja sama dengan Deni Pane, seorang warga sipil mengamankan M.Irfandi yang melintas menggunakan sepeda motor pada Selasa 26 Maret 2019 sekira jam 03.00 WIB..  Kemudian tiga orang tersangka melakukan penggeledahan terhadap Irfandi.

Dari hasil pengeledahan ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motornya serta  sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana Irfandi.







Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin Lumbangaol menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.

Kemudian, Irfandi dibawa ke sebuah warung di Jalan Gandi Medan dan memaksa Irfandi menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang Rp 50 juta agar kasus itu tidak di proses. Namun, ayah Irfandi, M Rusli hanya bisa menyanggupi sebesar Rp 20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak di proses hukum.

Namun pihak keluarga keberatan dan melaporkan ini ke Polrestabes Medan. Kasus pun bergulir ke pengadilan. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru