Rabu, 09 September 2026 WIB

Rapat Pembahasan Kasus Pararungan

- Selasa, 10 Desember 2019 17:17 WIB
Rapat Pembahasan Kasus Pararungan
Mtc/Ist
MATATELINGA, Tobasa:   Rapat pembahasan tentang kasus pembukaan jalan diduga tanpa ijin di dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Marga Satwa di desa Pararungan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Tobasa kembali dilakukan pada Selasa, (10/12/2019).

Rapat berlangsung di ruangan mini kantor Bupati Tobasa dihadiri oleh 3 (tiga) orang personil dari Polres Tobasa, KPV-IV Balige Jose R Pasaribu, Togu Silaban, Leo Sitorus dan dari BKSDA.




Sementara sekda Audi Murphy Sitorus memimpin rapat dan didampingi oleh Asisten Ekonomi Pembangunan John Piter Silalahi serta inspektur Walman Hutahaean.

Dari pihak kontraktor  Jojor Marintan Napitupulu turut hadir dengan Usden Sianipar serta Op Maya perwakilan dari masyarakat Desa Pararungan. 

Rapat dimulai sekitar pukul 14:30 WIB. Rapat tersebut tertutup dan hanya undangan yang diperolehkan masuk ke ruang rapat. 

Terdengar sampai ke luar ruangan, Jojor Marintan Napitupulu memohon agar diberikan jalan keluar bagi masyarakat. Menurut Jojor, masyarakat perlu makan dan mencari hidup yang layak makanya jalan itu dibuka untuk kesejahteraan. "Tolonglah, tolong. Masyarakat perlu makan, makanya jalan itu dibuka untuk mereka" ungkap Jojor bernada keras. 

Hal ini diungkapkan Jojor setelah mendengar pendapat dari personil Polres Tobasa. 



Personil Tobasa, dengan tegas mengatakan jika kasus ini lanjut terus tanpa ada pelapor atau tidak. "Intinya, kasus ini lanjut terus" ungkap Kanit Pak. Sinaga usai meninggalkan rapat.

Terpisah, Jojor Marintan Napitupulu mengatakan jika mereka tak peduli dengan masyarakat. "Mereka tidak peduli dengan penderitaan masyarakat"ungkap Jojor via telpon.

Maksud pembukaan jalan ini hanya untuk jalan perkebunan. Namun yang jadi persoalan ialah ijin pinjam pakai yang tidak ada.

Alat berat yang dipergunakan saat pergunakan jalan tersebut kini sudah diamankan di Polres Tobasa beberapa waktu lalu. 

Kasus ini akan tetap berlanjut dan memproses sesuai UU 18 Tahun 2013.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru