MATATELINGA, Sidimpuan: Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus seorang PNS di Dinas Sosial Pemko Padangsidempuan terlibat kasus penggunaan narkoba. Pelaku berinisial RSS alias Riyan ,33, ini juga merupakan putra dari eks Sekda Padangsidimpuan.
[adx]
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan warga Jalan Sutan Soripada Mulia Kota Padangsidimpuan ini diringkus di Hotel Istana II, Jalan Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan hari Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 21.15 WIB.
"Dari tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi sabu dengan berat 0,24 gram, satu set alat hisap atau bong, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, dua buah mancis (korek gas dan satu buah kaca pirek kosong,"sebut Hilman, Senin (15/9/2019).
Kata Hilman, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa hotel tersebut sering dijadikan transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Petugas opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
[adx]
"Penangkapan disalah satu kamar kosong yang berada di lantai tiga. Petugas mengamankan tersangka sedang asik memasukkan serbuk berwarna putih diduga keras narkotika jenis sabu kedalam kaca pirek yang sudah terpasang dengan alat hisap bong," terang mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut itu.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut.
"Yang bersangkutan mengaku sudah menggunakan sabu selama lima tahun," tandas Hilman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019. (mtc/amr)