Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Bea dan Cukai Belawan Musnahkan Barang Sitaan Kapal Dalam Dua Tahun Terakhir

Rompas - Kamis, 29 Agustus 2019 18:00 WIB
Bea dan Cukai Belawan Musnahkan Barang Sitaan Kapal Dalam Dua Tahun Terakhir
Mtc/ist
Bea dan Cukai Belawan memusnahkan sejumlah barang selundupan atau barang milik negara eks penindakan impor dan ekspor dari kapal penumpang KM Kelud periode 2017-2018, di halaman belakang Kantor Bea dan Cukai Belawan di Jalan Anggada II Kotak Pos No 2, Kam
MATATELINGA, Belawan: Bea dan Cukai Belawan memusnahkan sejumlah barang selundupan atau barang milik negara eks penindakan impor dan ekspor dari kapal penumpang KM Kelud periode 2017-2018, di halaman belakang Kantor Bea dan Cukai Belawan di Jalan Anggada II Kotak Pos No 2, Kamis (29/08/2019).



[adx]

Dalam acara pemusnahan itu, turut hadir Polres Pelabuhan Belawan yang  diwakili Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra, serta pejabat dari instansi terkait di antaranya Karantina tumbuhan dan pejabat Lantamal 1 Belawan.

Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, Tri Utomo mengatakan Bea dan Cukai  mendapat penetapan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dengan total nilai materil Rp 140.305.963,- berupa 512.400 batang rokok illegal, 787 botol MMEA Ilegal dan 108 colly Ballpres.

"Nilai immateril yang diselamatkan Bea dan Cukai tidak dapat dihitung karena kerugian yang ditimbulkan jika barang yang akan dimusnahkan ini berada di pasar bebas," kata Tri Utomo, Kamis (29/8/2019).

"Hal ini berdampak terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, potensi terjangkit penyakit menular dari pakaian bekas, dan meningkatnya kerawanan sosial akibat penjualan miras ilegal," sambungnya.

Tri menjelaskan bahwa Kantor P2BC tipe madya pabean Belawan telah melaksanakan lelang terbuka terhadap barang yang dikuasai negara (BTD) dan barang yang menjadi milik negara pada tanggal 12 Agustus 2019 dengan total nilai limit Rp634.263.940 berupa 1 unit Jaw Crusher, 1 pkgs mesin bubut, 16.327 pcs ban dalam, dan 11.648 ban luar sepeda.



[adx]


Dimana beberapa barang tengahan tersebut merupakan serah terima dari Lantamal 1 Belawan tanggal 2 Oktober 2017 dengan jumlah dan jenis berita yaitu 20 botol MMEA Cointreau, 660 botol MMEA Coentreau, 10 botol Black Label dan 7 koli pakaian bekas.

Lebih lanjut, Tri menyebut penyitaan dan pemusnahan terhadap sejumlah barang milik negara eks penindakan impor dan ekspor serta barang dari kapal penumpang bertujuan dalam rangka menjalankan salah satu fungsinya yaitu perlindungan masyarakat (Community protection).

"Bea Cukai senantiasa berperan aktif melakukan pengawasan terhadap barang-barang ilegal di titik masuk (impor) atau keluar (ekspor)," pungkas Tri. (mtc/rompas)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru