Selasa, 01 September 2026 WIB
Tetapkan 2 Tersangka

Polda Sumut Masih Dalami Dugaan Korupsi di PT Pelindo

- Minggu, 14 Juli 2019 18:16 WIB
Polda Sumut Masih Dalami Dugaan Korupsi di PT Pelindo
Hand Over
MATATELINGA, Medan:  Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut Polda Sumut masih mendalami lagi dugaan kasus tindak pidana korupsi di perusahaan PT Pelindo I (Persero), dengan menetapkan dua tersangka.

[adx]



"Masih kita telusuri lebih dalam lagi," sebut Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Minggu (14/7/2019).

Dalam pendalaman kasus korupsi ini, pihaknya masih mencari tersangka lagi. "Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lagi," ucapnya.

Ia mengungkapkan kasus ini telah berlangsung lama. Namun pihaknya baru mendapatkan laporan beberapa bulan lalu. "Kita mendapatkan laporan dari masyarakat," jelas dia.




[adx]

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut  mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi di perusahaan PT Pelindo I (Persero). Dari hasil pengungkapan ini, Polda Sumut menangkap dua orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus ini bermula adanya laporan masyarakat tentang adanya aktifitas dugaan korupsi di PT Pelindo I. Laporan itupun tertuang pada nomor LP/413/IV/2018/SPKT-II, tanggal 02 April 2018.

"Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan investasi kapal tunda bayu III PT Pelindo I tahun 2011 yang diduga bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif) dengan cara tersangka membuat kontrak kerja dengan pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa-pipa keropos, replating dan lain-lain namun tidak dikerjakan," sebut MP Nainggolan, Jumat (12/7).

[adx]



Sebutnya, setelah mendapatkan laporan itu, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyelidikan. "Kita kumpulkan bukti-bukti, periksa saksi-saksi dan audit kerugian negara, kemudian ditemukan ada kerugian negara," katanya.

Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas akhirnya menetapkan dua tersangka Harianja M M selaku mantan General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai dan Rudi Marla ST MM selaku mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT Pelindo I (Persero). "Keduanya sudah kita tahan pada Kamis (11/7)," akunya.

Dari hasil penyidikan itu, uang yang seharusnya membayar pekerjaan tersebut digunakan untuk membayar hutang ke PT Sinbat Precast Teknindo di Batam sehingga pekerjaan fiktif. "Kerugian negara Rp1.399.563.000," ungkapnya.

Untuk pelaku, sebut Nainggolan, dipersangkaan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru