MATATELINGA, Medan: Sebagai apratur negara yang seharusnya melindungi dan mengayomi serta melindungi masyarakat, harus mentaati peraturan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia ini.
Hal tersebut ditegaskan Camat Medan Belawan, Ahmad SP pada Kamis (4/7/2019) dikantornya tentang terlibatnya salah seorang Kepala Lingkungan di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, berinisial MRP diduga dalam kasus peredaran dan pemakaian Narkoba.
Kepala Lingkungan tersebut dipecat dengan tidak hormat, seharusnya MRP itu menjadi contoh yang baik dilingkungannya dan setiap ada warganya yang mengedarkan atau memakai Narkoba dia wajib menangkap dan menyerahkan kepada petugas Kepolisian.
"Ini kok malahan dia pulak sebagai pelaku pengedar dan pemakainya,"urainya.
MRP ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Bekawan sepekan yang lalu saat baru keluar dari Kampung Kolam Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan baru membeli sabu sabu dari bandarnya. Namun warga Kecamatan Medan Belawan ini merasa heran, mengapa bandarnya kok ikut ditangkap oleh petugas.
Usai diperiksa petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, tersangkanya oleh Satuan Narkoba langsung diserahkan ke Polsek Medan Belawan. Selama 1 pekan di sel Polsek Medan Belawan, kemudian tersangka ini langsung dikirim ke Rutan Lubuk Pakam Kelas ll di Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Belawan Kompol Syaparudin Tama Siregar saat di konfirmasi wartawan ini, Kamis siang Juli 2019 dikantornya mengatakan bahwa tersangka sudah selesai di periksa dan langsung dikirim ke Rutan Kelas ll Labuhan Deli. (mtc/rompas)