Minggu, 13 September 2026 WIB

Curi Pipa Pertamina, Misran Berakhir di Penjara

Rompas - Selasa, 02 Juli 2019 18:18 WIB
Curi Pipa Pertamina, Misran Berakhir di Penjara
Mtc/ist
Tersangka Misran alias Ran (48) terpaksa mendekam dijeruji besi Polsek Hamparan Perak karena melakukan pencurian pipa milik PT.Pertamina dengan cara menggalinya didalam tanah.
MATATELINGA, Belawan: Tersangka Mis alias Ran ,48, terpaksa mendekam dijeruji besi Polsek Hamparan Perak karena melakukan pencurian pipa milik PT.Pertamina dengan cara menggalinya didalam tanah.

[adx]

Warga Dusun l Reba Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Hamparan Perak setelah adanya laporan dari pihak petugas Pertamina di TKP Jln.Perjuangan Dusun V Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku bersama dua rekannya (masih buron) nekat mencuri pipa milik Pertamina yang berada di Jalan Perjuangan Dusun V, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti Satu Set kotrec, tiga puluh batang pipa, suduk (pengorek tanah) dan satu buah cangkul


Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH melalui Kanit Reskrim Iptu Karya Tarigan kepada wartawan, Selasa (02/07/2019) mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari korban pihak Pertamina yang dikuasakan atas nama Edi Siregar yang kehilangan pipa penyaluran yang masih berfungsi.

"Kita menerima adanya laporan pencurian dari pihak Pertamina pada, Senin (1/7/2019). Saya langsung membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapati nama para pelaku yakni Misran, Zulkufli dan Ipit.

"Hasil penyelidikan kita mendapati nama ketiga para pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku Misran di Dusun IV Desa Sei Baharu (Tdk jauh dari TKP) sedangkan para rekannya berhasil melarikan diri ,pelaku masih menjalani pemeriksaan secara itensif sedangkan kedua rekan pelaku masih terus diburon,"sebut Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363  KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara . (mtc/rompas)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru