MATATELINGA, Asahan: Maksud hati hendak meraup keuntungan dari jualan narkotika jenis sabhu FR alias Gedo ,23, warga Jalan Achmad Yani Gang Selamat kelurahan Sendang Sari Asahan dan dan tersangka KJ alias Kiki alias Lohok ,25, warga jalan Mangunsarkoro lingkungan IV kelurahan Kisaran Baru Asahan , akhirnya masuk sel tahanan polisi Polsek Kota Kisaran, Minggu (30/6/2019) sekira pukul 10.30 Wib.
Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edi Siswoyo melalui kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Ipda Arbin Rambe,SH kepada Matatelinga.com Senin (1/7/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku perdagangan narkotika jenis sabhu dari dua tempat yang berbeda dan dengan barang bukti yang dapat diamankan berupa 3 kantong plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabhu, 2 kantong plastik klip dan 1 kantong plastik warna hitam serta uang hasil penjualan narkotika sebaanyak Rp.200 ribu rupiah, ujarnya.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Ipda Arbin Rambe mengatakan kronologis penangkapan berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika yang dilaukan oleh seorang lelaki, mendapat informasi tersebut salah seorang opsnal Resrim Polsek Kota Kisaran yang melakuan under cover berupaya melakukan komunikasi dengan tersangka untuk memesan narkotika sebanyak 5 gram, dan oleh tersangka "FR alias Gedoy" pesanan tersebut dikabulkan dengan perjaanjian harga per gramnya di bandrol seharga Rp.850 ribu,-, setelah adanya kesepakatan harga dan ditentukan lokasi penyerahan narkoba tersebut di sekitar jalan Mahoni Kisaran.
Ipda Arbin Rambe juga mengatakan tim yang akan melakukan penangkapan sudah dipersiapkan dan sudah berada di sekitar jalan Mahoni menunggu kedatangan tersangka "FR alias Gedoy", tidak lama berselang tersangka tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna biru BK.3316 QY, namun tersangka terkesan sudah curiga dan sempat akan melarikan diri, namun opsnal Reskrim yang sudah berada di lokasi dengan sigap segera meringkusnya, dari hasil penangkapan tersebut di dapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak yang di pesan .
Dari hasil introgasi dilapangan tersangka "FR alias Gedoy" mengatakan bahwa masih ada lagi sisa narkotika yang di tinggal dirumahnya , selanjutnya kami juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di dapatkan barang bukti tersebut, tersangka ini juga mengakui bahwa narkotika jenis sabhu tersebut diperoleh dari "KJ alias Kiki alias Lohok" , 25, warga jalan Mangunsarkoro lingkungan IV kelurahan Kisaran Baru Asahan , selanjutnya kami melakukan pengejaran terhadap tersangka yang dikatakan oleh tersangka "FR alias Gedoy" dan tersangka "KJ alias Kiki alias Lohok" yang saat itu sedang berada di sekitar hotel Bintang jalan Imam Bonjol Kisaran langsung kami bekuk.
Terhadap kedua tersanga sudah kami jebloskan kedalam rumah tahanan polisi untuk dilakuan prosespenyidikan awal sebelum kami limpahkan ke Sat.Res.narkoba Polres Asahan, barang bukti yang kami amankan diantaranya 3 kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabhu , 2 kantong plastik klip, dan 1 kantong plastik warna hitam, 1 unit ranmor Yamaha RX King warna biru BK.3316 QY serta uang sebesar Rp.200 ribu, pungkasnya. (ben)