MATATELINGA, Medan: Dua warga Aceh yakni Teuku Turhamun alias Nyak (29) dan Fadhli alias Fatli (37) divonis penjara seumur hidup. Keduanya terbukti bersalah membawa 24 Kg narkoba jenis sabu ke Medan.
Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang SH menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Tengku Turhamun alias Nyak dan Fadhli alias Fatli dengan hukuman penjara seumur hidup, tegas Saidin Bagariang SH di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. Kamis (27/6/2019).
Majelis hakim berpendapat tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan para terdakwa.
"Hal yang memberatkan karena keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika," sebut majelis hakim.
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU Rosinta SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu majelis hakim," ucap penasehat hukum kedua terdakwa Syarifahta Sembiring, SH.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rosinta SH, sebelum penangkapan terhadap kedua terdakwa, petugas kepolisian terlebih dahulu menangkap kedua terdakwa lainnya yakni Masdar dan Abdul Rahman (berkas terpisah) pada hari Rabu (7/112018) sekira pukul 01.00 Wib di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batubara.
Masdar ditangkap karena ditemukan sabu sabu di belakang rumahnya sebanyak 24 bungkus dengan berat 24 Kg dan Masdar mengatakan bahwa sabu tersebut kepunyaan dari terdakwa Abdul Rahman als Bidul.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian menangkap Abdul Rahman als Bidul sekira pukul 05.00 di Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Setelah dilakukan interogasi, terdakwa Abdul mengakui sabu tersebut adalah milik dari Bos bernama Atak (DPO) untuk menerima sabu tersebut yang akan dibawa ke Medan, dan sudah ada orang yang akan mengambilnya.
Petugas kepolisian dan para pelaku beserta barang bukti sabu 24 Kg dibawa ke medan. Selanjutnya petugas polisi menyuruh kedua terdakwa menghubungi para terdakwa yang menerima sabu di Medan yakni terdakwa Turhamun dan terdakwa Fadhli.
Usai menghubungi para terdakwa dan sepakat bertemu di komplek perumahan TPI, dan memberi tahu bahwa sabu nanti akan diletakkan di dalam mobil Avanza BK 198 CF beserta kuncinya yang diparkirkan di pinggir jalan komplek perumahan TPI.
Keesokan harinya para terdakwa Turhamun dan Fadhli mendapat perintah dari bosnya bernama Ijal (DPO) untuk mengambil barang berupa sabu di dalam mobil Avanza warna silver BK 189 CF dengan posisi kuncinya ada disamping dalam mobil yang sedang parkir dipinggir jalan kompleks perumahan TPI Sunggal.
Tak lama kemudian saat terdakwa Turhamun membuka pintu mobil avanza yang tidak terkunci dan masuk kedalam mobil, dengan waktu bersamaan petugas kepolisian menangkap terdakwa Turhamun serta menangkap terdakwa Fadhli yang sedang berjalan di pinggir jalan kompleks TPI tersebut.
Selanjutnya petugas kepolisian membawa keempat terdakwa beserta barang bukti ke Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (mtc/fae)