Angkut 24 Kg Sabu ke Medan, Dua Warga Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua warga Aceh yakni Teuku Turhamun alias Nyak (29) dan Fadhli alias Fatli (37) divonis penjara seumur hidup. Keduanya terbukti bersalah membawa 24 Kg narkoba jenis sabu ke Medan.
Berita Sumut