Rabu, 23 September 2026 WIB

Heriansyah "Tak Memenuhi" Panggilan Poldasu

Redaksi - Senin, 27 Mei 2019 18:29 WIB
Heriansyah "Tak Memenuhi" Panggilan Poldasu
Hand Over
MATATELINGA, Medan:  Heriansyah, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, tidak memenuhi panggilan ke Polda Sumut, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus makar. Padahal sesuai di surat panggilan, penasehat Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut ini dijadwalkan pada Senin (27/5/2019).



"Yang bersangkutan tidak hadir," ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (27/5/2019) siang.

Dengan tidak hadirnya Heriansyah, pihak penyidik akan melakukan pemanggilan kedua. "Dalam minggu ini akan kita layangkan lagi surat panggilan kedua," ucap dia.

Nainggolan menceritakan, dalam kasus ini, penyidik telah membawa seorang yang sangat berperan di GNKR Sumut. "Rafdinal sedang dijemput dari kediamannya. Sekarang masih perjalanan menuju Polda Sumut," katanya.



Ia menyebutkan, beberapa warga yang dipanggil ke Polda Sumut termasuk penjemputan Rafdinal, terkait adanya kasus dugaan makar yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan. "Jadi saat itu ada akai pawai obor malam hari,. Diduga mereka melakukan aksi makar disitu," terangnya.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara akan memanggil 6 orang warga untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan makar.



Pada surat panggilan yang beredar pada grup-grup whatsapp kalangan jurnalis, mereka yang dipanggil Heriansyah, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Angga Fahmi (Mahasiswa UMSU), Fatra warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan, Medan, Prabu Alam Syahputra warga Dusun III Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut) dan Rinaldi pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud pasal 107 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana yo pasal 87 yo pasal 88 KUHPidana yang terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan, yang diduga dilakukan oleh Rafdinal dan kawan-kawan.

Heriansyah dipanggil untuk hadir pada Senin 27 Mei 2019. Kemudian Angga Fahmi, Prabu Alam Syahputra dan Indra Suheri dipanggil untuk hadir pada Selasa 28 Mei 2019. Sementara Fatra dan Rinaldi dipanggil untuk hadir pada Rabu 29 Mei 2019.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru