Jumat, 30 Oktober 2026 WIB

Syafrida: Kasus Dugaan Penghasutan oleh Romo Raden HM Syafii Memenuhi Unsur

Redaksi - Rabu, 20 Maret 2019 20:15 WIB
Syafrida:  Kasus Dugaan Penghasutan oleh Romo Raden HM Syafii Memenuhi Unsur
Ist
MATATELINGA, Medan:  Bawaslu Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menyatakan kasus dugaan penghasutan oleh Romo Raden HM Syafii memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Dengan demikian, kasus tersebut akan ditingkatkan ke proses penyidikan.



Penetapan status bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pidana pemilu dilakukan setelah Sentra Gakkumdu melakukan rapat membahas kasus tersebut pada Selasa kemarin (19/3/2019).

Dalam rapat tersebut mereka menimbang berbagai materi mulai dari pengaduan warga, keterangan dari para saksi, barang bukti hingga keterangan dari pelapor maupun klarifikasi dari terlapor.

"Ya statusnya dilanjutkan ke penyidikan," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Rabu (20/3/2019)



Tambah Syafrida, menjelaskan dalam menetapkan status tersebut pihak Bawaslu Sumut sebenarnya memiliki pandangan lain terkait kasus tersebut. Namun demikian, ia memastikan hasil keputusan yang dikeluarkan dalam bentuk surat mengenai penetapan status kasus ini memenuhi unsur pidana pemilu tetap menjadi keputusan yang berlaku formal.

"Tidak bulat seluruh instansi dalam gakkumdu itu menyatakan ini memenuhi unsur karena kami punya pandangan lain. Tapi begitupun tentu ini menjadi keputusan secara kelembagaan," ujarnya  sepenti dlansir RMOL.



Setelah dinyatakan memenuhi unsur pidana, selanjutnya penanganan kasus ini akan diperiksa oleh penyidik kepolisian.

"Istilahnya dengan ditingkatkannya status ini maka penyidiklah yang memproses selanjutnya," pungkasnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru