Sabtu, 05 September 2026 WIB

Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Masuk Bui

- Senin, 25 Februari 2019 12:44 WIB
Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Masuk Bui
mtc/ist
Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Helvetia meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Pembangunan Komplek Pondok Surya Blok No 103, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (17/8) lalu.
MATATELINGA, Medan: Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Helvetia meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Pembangunan Komplek Pondok Surya Blok No 103, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (17/8) lalu.


Tersangka berinisial MA ,38, warga Jalan Karya 2 Gang Rela, Desa Helvetia, Kelurahan Sunggal dan EEc ,37, warga Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat. Kedua tersangka diamankan dari dua tempat berbeda, Jumat (22/2).

Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 buah gagang kunci letter T serta 4 buah anak kunci letter T, satu unit Honda Mobilio warna putih BK 1596 IH (alat yang digunakan) dan satu unit HP Nokia warna biru.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trila Murni mengatakan, saat itu korban  bernama Intan , 27, warga Jalan Pendidikan Dusun ini  Desa Bandar Setia Kec. Perut Sei tuan. Kab Delserdang memarkirkan sepeda motor di depan rumah sepupunya yang berada di Jalan Pembangunan Komplek Pondok Surya Blok III. Selang beberapa jam kemudian, para pelaku membawa kabur sepeda motor korban.


"Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Helvetia dan berharap pelaku dapat segera diamankan," ujar Trila, Senin (25/2/2019).

Untuk kronologis penangkapan, ungkap Trila, pada Jumat (22/2), Pegasus Reskrim Polsek Medan Helvetia mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku M Alfaria sedang berada di di kediamannya. Tim kemudian mendatangi rumah tersangka.

"Sesampainya di TKP, tim melihat pelaku sedang berboncengan ke luar rumah untuk mengantar anaknya sekolah. Setelah diikuti, tim menjajal tersangka di Jalan Ringroad, simpang Jalan Amal, Kecamatan Sunggal. Tersangka kemudian diboyong untuk dilakukan pengembangan," ungkap Trila.


Dari hasil interogasi, kata Trial, tersangka M Alfarik mengakui kalau dia beraksi bersama Eko. Tim kemudian bergerak ke kediaman Eko di Jalan Teuku Amir Hamzah dan berhasil memgamankannya beserta alat bukti yang digunakan berupa 4 alay kunci letter T. Keduanya kemudian diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut.

"Kita masih mengembangkan kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya. (mtc/amr)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru