MATATELINGA, Medan: Meski dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, mantan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal, SIK yang dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan akan tetap menjalani sidang etik kepolisian.
Hal ini dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (8/2).
"Kalau sidang internal, pasti dilakukan meski yang bersangkutan tidak dibebankan hukuman pidana," kata Nainggolan.
Namun, Nainggolan belum bisa memastikan tempat pelaksanaan sidang etik Kompol Fahrizal. Sebab, saat peristiwa penembakan adik iparnya Jumingan itu, Kompol Fahrizal menjabat Waka Polres Lombok Tengah. Namun, peristiwa itu terjadi di Tirto Sari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada 4 April 2018 lalu.
"Belum tahu kita di mana sidangnya nanti digelar. Tapi, kalau di Polda NTB, kita (Polda Sumut) akan mengirimkan berkas yang dibutuhkan untuk persidangan itu," imbuh Nainggolan.
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu tidak dibebankan hukuman penjara oleh majelis hakim karena mengalami gangguan jiwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan dirawat di rumah sakit jiwa. (mtc/amr)