JPU : Kompol Fahrizal Sudah Dieksekusi ke Rumah Sakit Jiwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan mengungkapkan Kompol Fahrizal yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sudah diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa. Hal ini sebagaimana perintah majelis hakim PN Medan dalam amar putusan.
Berita Sumut