Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Kasus Kredit Macet BRI Agro Rantau Prapat, Kejatisu di Gugat Praperadilan

- Kamis, 10 Januari 2019 12:45 WIB
Kasus Kredit Macet BRI Agro Rantau Prapat, Kejatisu di Gugat Praperadilan
Matatelinga
Sidang praperadilan yang di gelar di rungan Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan dimana Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara digugat Praperadilan atas penetapan Tersangka BS (39) yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi kredit macet Bank BRI Agr
MATATElINGA, Medan: Sidang praperadilan yang di gelar di rungan Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan dimana Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara digugat Praperadilan atas penetapan Tersangka BS ,39, yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi kredit macet Bank BRI Agro Rantau Prapat sebesar 10 Milyar. Dalam persidangan ini BS diwakili Kuasa Hukumnya, pada Kamis, (10/1/2019) yang dihadiri oleh Kuasa Hukum BS, M. Ardiansyah Hasibuan, SH , Ade Lesmana, SH dan Khairil Azmi, SH sebagai Pemohon dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Sebagai termohon.



Persidangan praperadilan ini  dibuka dan terbuka untuk umum oleh Hakim tunggal Pengadilan Negri Medan, Fahren, SH, M.Hum, pada kamis pagi 10.30) Wib. Sesaat setelah membuka persidangan tersebut, Majelis Hakim langsung menanyakan tanggapan atas permohonan peraperadilanyang di ajukan pihak kuasa hukum BS, dengan dalih - dalih termohon, termohon mengajukan penundaan terhadap jawaban tersebut dikarenakan tanggapan atas gugatan kuasa BS belum selesai.

Lanjutnya, "Fahren menegaskan besok (11/1/2019) agar pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara agar menyiapkan tanggapan tersebut dalam sidang lanjutan, dikerenakan permohonan tersebut sudah di terima dua minggu sebelum jalannya persidangan.

Ketika dikonfirmasi wartawan Matatelinga kepada M. Ardiansyah Hasibuan, SH selaku Kuasa Hukum BS, "kami sangat kecewa dengan belum disiapkannya tanggapan Termohon yang seyogianya tanggapan tersebut harus sudah masuk seminggu yang lalu, kami menganggap termohon terkesan sengaja mengulur ulur waktu dalam persidangan Praperadilan ini."



Tambahnya, " kiranya Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara sebagai Termohon lebih menunjukkan sikap profesional dalam menghadapi permohonan kami". Tegasnya.

(Mtc/RF)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru