Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Jadi DPO Polisi, Pengusaha real estate Medan Terdeteksi di Luar Negeri

- Kamis, 08 November 2018 17:15 WIB
Jadi DPO Polisi, Pengusaha real estate Medan Terdeteksi di Luar Negeri
mtc/net
MATATELINGA, Medan: Perburuan terhadap seorang pengusaha real estate di Medan yang sudah lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni  TW oleh pihak kepolisian masih berlangsung.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian,  tersangka kasus penipuan tersebut berpindah-pindah lokasi di Singapura dan negara lain. TW tercatat menjadi DPO/80/II/2018/Ditreskrimum Poldasu.

"Kita sempat mendeteksi DPO itu di Singapura. Tapi belakangan kita monitor sudah pindah lokasi. Dia pindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran pihak kepolisian," kata Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol.Andi Rian,SIk melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum AKBP Edison Sitepu,SH.MH kepada wartawan, Kamis (8/11/2018).

Edison mengatakan, pihaknya masih terus meningkatan komunikasi kepada Mabes Polri dan Polda di Indonsia serta Interpol untuk mendeteksi dan menangkap  buronan tersebut.

"Kepada Imigrasi juga kita sudah minta bantuan menginformasikan keberadaan tersangka dan menangkap dia ," jelas Edison Sitepu.

[edsense]

Edison berharap bantuan dan peran serta masyarakat untuk menginformasikan DPO tersebut kepada aparat kepolisian terdekat, untuk dilakukan penjemputan.

TW kelahiran 1954, alamat Jl.Rupat Medan dengan no DPO/80/II/2018/Ditreskrimum Poldasu. 

Dimana TW dilaporkan oleh Kaswandi no; LP/011/I/2016/SPKT III tanggal 7 Januari 2016. Dia dilaporkan karena mencaplok lahan untuk kepentingan umum menjadi tempat usaha yang dapat memperkaya diri sendiri dikawasan Sukaramai Medan.

Dia dipersalahkan melanggar Pasal 385 KUHPidana dan atau pasal 69 dan 70 UURI No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. (mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru