Kamis, 17 September 2026 WIB

Pengadilan Tipikor Medan Tuntunt Mantan Disdik Labuhan batu 6 tahun Penjara

Admin - Selasa, 04 Maret 2014 14:45 WIB
Pengadilan Tipikor Medan Tuntunt Mantan  Disdik Labuhan batu 6 tahun Penjara
Matatelinga - Medan, Pengadilan tipikor Medan yang digelar di pengadilan negeri Medan jakan kejaksaan menuntut mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) KabupatenLabuhanbatu Halomoan Harahap alias Lomo dituntut 6 tahun penjara. Terpidana korupsi dana sertifikasi 233 guru Tahun 2010 di Kabupaten Labuhanbatu ini diyakini menyelewengkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Disdik Labuhanbatu pada Tahun 2008 berkisar Rp2,4 miliar.

Pria bertubuh kurus ini juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dan dibebani uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Bila terdakwa tidak sanggup mengembalikan kerugian negara tersebut, hukumannya ditambah 2 tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya. Halomoan dinyatakan JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. Perbuatan itu dilakukannya secara berkelanjutan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) E Kosasih dari Kejari Rantau Prapat pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/3/2014).

JPU menyatakan, terdakwa tidak menyetorkan pajak ke kas negara sebesar Rp2,4 miliar. Dana tersebut merupakan potongan PPh 21 PNS di Disdik Labuhanbatu mulai Januari-Desember 2008.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Halomoan menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Usai sidang, Ketua Majelis Hakim Dwi Dayanto yang dikonfirmasi tentang terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum mengatakan, terdakwa didampingi penasihat hukum, namun tidak bisa menghadiri sidang pembacaan tuntutan terdakwa.

"Ada penasihat hukumnya, tapi tidak bisa hadir sidang hari ini. Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak keberatan tuntutannya dibacakan, maka sidang tetap dilanjutkan," kata Dwi.

Hal senada dikatakan Jaksa E Kosasih. "Terdakwa didampingi penasihat hukum, cuma tidak bisa hadir hari ini. Soalnya, penasihat hukumnya orang Rantau Prapat juga,"jelasnya.

Dua tahun lalu, tepatnya  6 Februari 2012, Halomoan juga telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,9 miliar subsider 2 tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Muhammad Nur dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, terkait korupsi dana sertifikasi 233 guru di Disdik Labuhanbatu Tahun 2010 senilai Rp2,9 miliar.

(Adm/Bsc)
SHARE:
 
Komentar
 
Berita Terbaru