Kamis, 17 September 2026 WIB

Pemprovsu Dukung Sosialisasi UU Veteran RI

Admin - Rabu, 26 Februari 2014 20:00 WIB
Pemprovsu Dukung Sosialisasi UU Veteran RI
Matatelinga - Medan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) melakukan audiensi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.Tujuan kedatangan rombongan LVRI adalah untuk memvalidasi  situasi kondisi dan permasalahan para veteran khususnya di Sumut.
Audiensi DPP LVRI yang dipimpin Brigjen TNI Mar (Purn) Drs R Ismu Edi Ismaku MM selaku Kepala Departemen Validasi LVRI diterima Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MH di Ruang kerjanya Lantai 9 Kantor Gubsu, Medan,Rabu (26/2/2014)

Ismu yang datang bersama Kepala Humas LVRI Kol PNB (Purn) NPV H A Aziz bersama Alauddin AE SIP serta tim validasi lainya mengapresiasi perhatian Pemprovsu terhadap veteran di Provinsi Sumut.

Ismu menjelaskan LVRI Pusat saat ini sedang mendata jumlah veteran yang masih diberi umur panjang di seluruh Indonesia.Saat ini tinggal 5 provinsi lagi yang belum tervalidasi dan jumlah sementara veteran pejuang kemerdekaan di Indonesia yang masih hidup jumlahnya mencapai 115 ribuan.

Validasi ini, lanjutnya  sangat diperlukan berkaitan dengan penyusunan anggaran untuk veteran di APBN.Dimana pemerintah menganggarkan dana kehormatan dan juga untuk biaya pemakaman di taman makam pahlawan.

"Seperti untuk beli peluru hampa berapa yang harus dibeli kemudian seberapa luas makan pahlawan yang diperlukan di tiap-tiap daerah itulah maksud kami melakukan validasi," jelas Ismu.

Sebelumnya, tim Validasi juga sudah melakukan audiensi ke Kapolda Sumut dan meminta kerjasama untuk mensosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran RI. Dalam undang-undang ini pada BAB VII pasal 20 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Juga pasal 21 yang berbunyi Setiap orang dilarang menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia, sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain.

Dan pada BAB VIII pasal 22 dijelaskan ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya atau diri orang lain yang mengakibatkan diberikannya Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), serta dicabut keveteranannya.

Sedangkan pasal 23 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

"Jadi kami menghimbau kepada masyarakat maupun perangkat daerah untuk melaporkan kepada petugas keamanan kalau mendapat informasi orang yang mengatasnamakan veteran tetapi dia sebenarnya  bukan veteran," harapnya.

Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MH menyampaikan Pemprovsu sangat mendukung sosialisasi undang-undang LVRI tersebut agar status veteran pejuang kemerdekaan tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memang tidak berhak. Pemprovsu, lanjutnya setiap tahun juga selalu memberikan bantuan kepada veteran dan keluarga serta ahli warisnya.

"Pemprovsu Kedepan berharap meningkatkan bantuan kepada para pejuang. Sebab para veteran sangat berjasa memperjuangkan kemerdekaan RI dan juga menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi keharusan Pemprovsu mengapresiasi perjuangan serta jiwa juang dan nasionalis para veteran," kata Nurdin

(Adm)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru