Jumat, 11 September 2026 WIB

Mantan Bendahara Pemprovsu Aminuddin Melakukan Pemungutan Pajak

Admin - Selasa, 25 Februari 2014 23:35 WIB
Mantan Bendahara Pemprovsu  Aminuddin Melakukan Pemungutan Pajak
Matatelinga - Medan, Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam penyelidikannyan  terungkap  mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Pemprov Sumut, Aminuddin melakukan pemungutan pajak. Namun, tidak dibuat laporannya dan tidak disetor kekas daerah Pemprov Sumut. Sehingga terjadi penggelapan pajak uang pajak sehingga negera dirugikan mencapai Rp.1,8 Milyar.

"Aminuddin pada tahun 2010, selaku pemungutan pajak. Dia telah memungut pajak diluar itu. Dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan Biro Umum. Keseluruhan masuk kedalam rekening bendahara. Uang membayar tunjangan penambah penghasilan (TPP). Setelah dipotong baru diberikan kepada pegawai, bendara yang potong bendara yang menyetorkan. Jadi, diluar itu, kalau perhitungan kami Rp.1,8 Miliyar,"sebut Jufri Nasution Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, saat dikonfirmasi Wartawan, di Kantor Kejari Medan, Senin (24/2/2014).

Kemudian, Jufri juga mengatakan korupsi yang dilakukan Aminuddin dengan cara tidak menyetorkan ke negara pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH) 21, PPH 22, PPH 23 tahun 2010.

"Kita sudah mengecek berapa pajak yang sudah dipungut oleh tersangka pada tahun 2010, sudah kita hitung perbulan dari tiap anggarannya dari pajak-pajak tersebut, ternyata tersangka sudah memungut pajak itu hampir Rp2,5 miliar. ternyata tersangka ada memotong pph dan tidak menyetorkannya ke kas daerah,"terang Jufri.

Disinggung setelah ditetapkan Aminuddin, siapa lagi bakalan menjadi tersangka?. Jufri menjawab menunggu hasil penyeledikan pihak, tidak tutup kemungkinan akan bertambah."Sementara ini, masih sendiri. Tapi, kita lihat hasil penyeledikan berkembang. Dalam arti hasil penyeledikan,"tutur Jufri.

Dijelaskan Jufri, jumlah kerugian negara Rp1,8 miliar itu bisa bertambah. Sebab penghitungannya belum final dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara."Jumlah itu masih penghitungan awal, kita menilai bisa bertambah menjadi sekitar Rp1,8 miliar. BPKP Sumut juga sedang melakukan audit," katanya.
 
Menurut Jufri, Aminuddin akan bebas tampung dalam perkara ini. Karena saat ini, mantan bendahara tersebut sedang ditahan dalam kasus korupsi lain."Setelah usai menjalani kasus sebelumnya, akan kita tanggap kembali dengan kasus ini,"kata Jufri.

(Adm)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru