Kamis, 11 Juni 2026 WIB

Kasus Tanah Eks HGU PTPN II, Warga Penggarap Bantah BAP Penyidik Kejagung

- Minggu, 01 Juli 2018 15:47 WIB
Kasus Tanah Eks HGU PTPN II, Warga Penggarap Bantah BAP Penyidik Kejagung
Mtc/ist
Abdul Rahim,Abror dan Lahmuddin saat didengar keterangannya di PN Medan
MATATELINGA, Medan: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Wahyu Prasetyo kembali melanjutkan persidangan terhadap terdakwa Tamin Sukardi yang didakwa mengalihkan lahan eks HGU PTPN II dengan memeriksa 6 orang saksi,Kamis lalu(28/6/2018).


Keenam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejari Deliserdang itu Lisa, Mina, Amin, Lahmuddin, Abror dan Abdul Rahim. Mereka merupakan warga Desa Helvetia.

Abdul Rahim mengakui pernah diperiksa penyidik Kejagung soal sengketa tanah dan tidak tau siapa pelakunya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan( BAP) disebutkan, saksi mengenal terdakwa Tamin Sukardi.

Padahal kenyataannya, saksi tidak mengenalnya.

"Saya heran,kenapa penyidik membuat redaksi seperti itu pak hakim,"ujar Abdul Rahim.
    
Abdul Rahim mengakui pernah menyerahkan foto kopi KTP kepada Tasman Aminoto selaku Ketua Penggarap untuk mendapatkan tanah seluas 2 hektar. Setelah perjuangan hampir tuntas, saksi tidak mendapatkan tanah tersebut.Tapi saksi diberikan uang Rp 12 juta dari Tasman.


Lahmuddin dan Abror dalam kesaksiannya juga menyerahkan KTP untuk mendapatkan tanah 2 hektar eks HGU PTPN II. Namun keduanya tidak mendapatkan tanah yang dijanjikan hanya mendapatkan uang Rp 7 juta secara bertahap dari Sudarsono.

Belakangan muncul gugatan Alwashliyah terhadap masalah tanah seluas 106 hektar eks HGU PTPN II tersebut, Lahmuddin, Abror dan Abdul Rahim memberi kuasa kepada Fachruddin untuk menghadapi gugatan tersebut.

Semula ketiga saksi itu sempat dipengaruhi Ahwasliyah untuk membuat pernyataan kontroversial dan mencabut surat kuasa dari pengacaranya Fachruddin.

Tapi belakangan saksi Abdul Rahim berbalik mendukung perjuangan Tasman Aminoto untuk mendapatkan tanah.


Sedangkan saksi Lina, Mina dan Amin tidak mengetahui perkara yang menjerat terdakwa , karena sama sekali tidak mengenalnya. Bahkan saksi-saksi ditanya hakim,menjawab tidak tau.
   
Usai persidangan, Suhardi salah seorang pengacara terdakwa menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut adalah ahli waris penggarap tanah eks HGU PTPN II yang berjuang bersama Tasman Aminoto. Bahkan hasil perjuangan mereka tanah seluas 74 dari 106  tersebut sudah dieksekusi pengadilan tahun 2010.
  
Tapi belakangan muncul gugatan dari PB Alwashliyah yang mengklaim tanah seluas 32 dari 106 tanah hektar tersebut milik mereka setelah ganti rugi dari warga pemilik Surat Keterangan Pembagian Tanah dan Sawah Ladang(SKPTSL) yang diterbitkan tahun 1952.
  
Warga yang sudah berjuang dengan Tasman Aminoto dipengaruhi agar mendukung perjuangan Alwashliyah.Tapi belakangan diketahui ada oknum yang mengatasnamakan Alwashliyah untuk mendapatkan tanah seluas 32 hektar tersebut.Ternyata dana ganti rugi tanah Rp 8 miliar itu kepada warga milik PT Asia Citra Rona Lestari(ACRL). (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru