Selasa, 03 November 2026 WIB

Selewengkan Kewenangan, Mantan Bupati Nias Dihukum 2 Tahun Penjara

- Jumat, 09 Maret 2018 17:05 WIB
Selewengkan Kewenangan, Mantan Bupati Nias Dihukum 2 Tahun Penjara
Mtc/fae
Terbukti menyalagunakan kewenangannya dalam kerjasama dengan PT Riau Airlines , Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha dihukum selama dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat
MATATELINGA, Medan:  Terbukti menyalagunakan kewenangannya dalam kerjasama dengan PT Riau Airlines , Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha dihukum selama dua tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (09/03).

Ketua majelis hakim Achmad Sayuti Harahap didampingi dua hakim anggota Sriwahyuni Batubara dan Elias, dalam putusannya juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta atau digantikan dengan 2 bulan kurungan badan apabila tidak membayarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti dikarenakan terdakwa tidak menikmati hasil uang kerugian negara sebab hasil kerjasama itu dinikmati oleh masyarakat Nias dan selain itu dananya langsung diserahkan kepada PT Riau Airlines sebesar Rp 6 Milyar.

Sebab, pada waktu itu apa yang dilakukan oleh Binahati adalah inisiatif namun tanpa dilandasi adanya aturan.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum. Dimana terdakwa melalui penasehat hukumnya, Stefanus menyatakan banding sama hal dengan jaksa.

Dimana jaksa sebelum menuntut penguasa Kabupaten Nias tersebut selama delapan tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsidair 5 bulan kurungan serta mewajibkan membayar Up sebesar Rp 6 Milyar atau digantikan 4,6 Tahun Penjara.

Sementara itu, Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha melalui penasehat hukumnya alasan banding diajukan sesuai fakta dan putusan majelis hakim bahwa apa yang dilakukan Binahati untuk kepentingan masyarakat dan tidak ada menikmati uang tersebut.

Stefanus juga menyebutkan fakta lainnya yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim diantaranya dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Nias TA 2011, 2012, 2013,2014,2015 dan 2016. Dimana dalam LHP tersebut dinyatakan tidak ada indikasi kerugian negara/daerah.  (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru